Kalah di Tingkat Banding, Muhammad Ali Kini Terpojok Antara Kasasi atau Menyerah”

Surabaya, Radarreclasseering.com – Upaya hukum Muhammad Ali dalam sengketa perdata melawan Erwin Suhariono, S.T., dkk menemui jalan buntu di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan tingkat pertama, yakni menyatakan gugatan penggugat tetap tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Perkara dengan nomor banding 36/PDT/2026/PT SBY ini merupakan kelanjutan dari sengketa yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2025/PN Sby.

Duduk Perkara

Sengketa ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H. Kasus ini menyeret nama PT Conblock Indonesia Persada serta empat pihak lainnya, yakni Erwin Suhariono, Justini Hudaja, Lidawati, dan Nining Dwi Astuti sebagai pihak Terbanding (semula Tergugat).

Ada permasalahan dipihak perusahaan dan inventaris di tubuh PT Conblock Indonesia Persada dimana masalahnya ada di ali.namun, pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya, majelis hakim justru mengabulkan eksepsi dari para Tergugat dan menyatakan gugatan penggugat mengandung cacat formil.

Putusan Hakim Tinggi

Dalam rapat permusyawaratan yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, Majelis Hakim PT Surabaya yang diketuai oleh Sudarwin, S.H., M.H., memutuskan untuk menguatkan putusan PN Surabaya secara keseluruhan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 383/Pdt.G/2025/PN Sby yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi amar putusan tersebut.

Artinya, meski permohonan banding Muhammad Ali diterima secara administratif, secara materiil hakim tinggi sependapat dengan hakim tingkat pertama bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut pokok perkaranya.

Beban Biaya Perkara

Atas putusan tersebut, Muhammad Ali selaku pihak Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan.untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp150.000,00.

Langkah Hukum Selanjutnya

Salinan putusan ini telah diterbitkan melalui PN Surabaya di Jalan Raya Arjuno. Dengan hasil ini, Muhammad Ali kini dihadapkan pada pilihan sulit: menerima putusan yang belum menyentuh pokok perkara tersebut atau melakukan upaya hukum terakhir, yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung, guna mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). *(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *