Jual Tanah Milik Sendiri, Adek Kandung Dilaporkan Abang ke Polisi: Kisruh Keluarga Nainggolan di Batu Bara Berujung ke Polres

Batu Bara,http://radarreclasseering.com — Kisruh keluarga antara dua saudara kandung di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berujung laporan polisi. Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah milik Juandus Nainggolan yang dijual kepada seorang warga, Deddy Azhar, namun kemudian justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh abangnya sendiri, Sardianus Nainggolan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, tanah seluas 14 rante setengah yang berlokasi di dua titik berbeda di Desa Tanjung Muda merupakan milik sah Juandus Nainggolan. Selama lebih dari 10 tahun, tanah tersebut dikelola oleh sang abang, Sardianus Nainggolan, namun Juandus mengaku tidak pernah menerima hasil sepeser pun dari pengelolaan tersebut.

Merasa tidak ada itikad baik dari abangnya untuk membeli tanah tersebut meski sudah ditunggu selama empat bulan lebih, akhirnya Juandus memutuskan untuk menjual tanahnya kepada Deddy Azhar, warga setempat yang berminat membeli secara resmi.

“Kalau Deddy Azhar memang mau serius, panjar saja dulu,” ujar Juandus kepada pembeli, yang kemudian disanggupi dengan penyerahan uang panjar Rp20 juta.

Namun, tak lama setelah itu, Sardianus Nainggolan mendatangi rumah Deddy Azhar dan meminta pembatalan transaksi, sembari berkata:

“Kudengar kau mau beli tanah adekku itu, pulangkanlah panjarmu itu ya,”

tanpa menunjukkan uang apa pun, seperti yang diceritakan oleh Deddy Azhar kepada awak media.

Permintaan tersebut ditolak oleh Deddy karena ia merasa telah memberikan uang panjar secara resmi dan menunggu proses selama lima bulan. Sardianus kemudian mengancam tidak akan menandatangani batas pringgan tanah jika penjualan tetap dilanjutkan.

Beberapa bulan kemudian, transaksi tanah akhirnya dilunasi sebesar Rp130 juta oleh Deddy Azhar kepada Juandus Nainggolan sebagai pemilik sah. Proses administrasi dilakukan melalui PJ Kepala Desa Tanjung Muda, Muhammad Nuur Saragih, SH., dengan disaksikan tiga saksi batas tanah, dan seluruh berkas SKT (Surat Keterangan Tanah) telah diterbitkan.

Namun, konflik semakin memanas setelah Sardianus tetap menolak menandatangani batas tanah, dengan alasan tidak setuju adiknya menjual kepada pihak lain tanpa seizin dirinya.

Ia kemudian melaporkan Deddy Azhar ke Polres Batu Bara atas tuduhan penyerobotan dan pengerusakan batas tanah, setelah diketahui alat berat sempat mengikis sebagian tanah saat pembersihan lahan.

Dari hasil pengukuran ulang yang dilakukan hingga tiga kali oleh pihak desa, diketahui adanya pergeseran batas tanah sekitar 1,2 meter milik Sardianus dan 6 meter milik Deddy Azhar akibat ketidakhadiran Sardianus saat pengukuran. Meski begitu, Deddy menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki batas tanah dan mengikhlaskan 3 meter lahannya agar tidak memperpanjang persoalan.

 

> “Saya tidak pernah bermaksud merusak atau menyerobot tanah siapa pun. Semua proses saya jalankan sesuai aturan. Saya beli secara sah dan punya bukti pembayaran serta SKT resmi,” jelas Deddy Azhar kepada wartawan dengan nada tenang.

 

Ironisnya, SKT milik Sardianus Nainggolan sendiri ternyata juga belum ditandatangani tiga orang saksi batas, sebagaimana diketahui dari hasil pemeriksaan dokumen di tingkat desa.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi di Polres Batu Bara. Warga berharap aparat pemerintah desa dan pihak kepolisian dapat menjadi penengah agar pertikaian antara abang dan adik kandung tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai.

Sumber : Arfen Siadari

Reporter: Erwanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *