Isu Tersangka Dahlan Iskan: Kuasa Hukum Nilai Pemberitaan Media Menggiring Opini Publik

Surabaya ,http://radarreclasseering.com
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Namun, kuasa hukumnya, Johanes Dipa, dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyebut pemberitaan di beberapa media, khususnya Tempo, sebagai upaya pembunuhan karakter.

“Pemberitaan Tempo terhadap Bapak Dahlan Iskan dilakukan secara bertubi-tubi, mengaitkan perkara-perkara yang sama sekali tidak relevan dan tanpa dasar keterkaitan yang jelas,” tegas Johanes Dipa dalam siaran pers yang dikeluarkan hari ini.

Ia menambahkan, “Tidak ada upaya klarifikasi yang memadai kepada pihak kami. Oleh karena itu, pemberitaan tersebut patut diduga sebagai bentuk pembunuhan karakter yang melanggar kaidah jurnalistik dan asas keberimbangan dalam pemberitaan.”

Johanes Dipa dan Rekan selaku Kuasa Hukum Mantan Menteri BUMN – Dahlan Iskan di depan Mapolda Jawa Timur

Dipa menjelaskan, hingga saat ini tim kuasa hukum belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait penetapan tersangka tersebut. “Kami mempertanyakan dasar dan kebenaran informasi yang telah beredar luas di media,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dipa menekankan bahwa Dahlan Iskan sejak awal hanya berstatus saksi, bukan terlapor, sebagaimana ditegaskan kuasa hukum pelapor dalam gelar perkara di Mabes Polri Februari lalu. Bahkan, pada pemeriksaan tambahan 13 Juni 2025, Dahlan Iskan telah menyampaikan adanya perkara perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait objek laporan, dan permohonan penangguhan pemeriksaannya dikabulkan penyidik.

Meragukan adanya gelar perkara pada 2 Juli 2025, Dipa menyatakan timnya sama sekali tidak diundang atau diberitahu. Ia menduga penetapan tersangka, jika benar terjadi, dilakukan terburu-buru dan sarat kepentingan, mengingat bersamaan dengan serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim dan langkah hukum Dahlan Iskan terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata.

“Kami memandang pemberitaan yang menyudutkan dan mendiskreditkan klien kami sebagai bentuk pembunuhan karakter dan penggiringan opini publik, yang berpotensi mengganggu proses hukum perdata yang sedang berlangsung,” ungkap Dipa. Ia pun menuntut agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak.

Dipa menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum jika pemberitaan yang tidak berdasar terus disebarluaskan dan merugikan nama baik Dahlan Iskan. “Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pihak yang tengah menjalankan hak-haknya secara sah di hadapan pengadilan,” tutupnya. *(Ayu)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *