Hukum Dibunuh dari Ruang Komando: Kabagops Polres Tuban Diduga Anulir Razia Balap Liar, Institusi Dipermalukan

Tuban,http://radarreclasseering.com — Jika dugaan ini benar, maka penegakan hukum di Tuban bukan sekadar bocor, tetapi sengaja dilubangi dari atas.

Upaya pemberantasan balap liar yang selama ini dijual sebagai komitmen Polres Tuban diduga dianulir langsung oleh pejabat strukturalnya sendiri. Sorotan tajam kini mengarah ke Kabagops Polres Tuban, yang diduga menyalahgunakan jabatan dengan meminta anggota Satlantas melepas kendaraan hasil razia balap liar.

Ini bukan cerita pelanggaran kecil. Ini adalah penghancuran proses hukum secara sadar.

Informasi investigatif yang dihimpun menyebutkan, unit kendaraan yang telah diamankan secara sah—lengkap dengan dasar pelanggaran—justru dilepaskan bukan karena alasan hukum, bukan karena prosedur, tetapi karena perintah jabatan. Tidak ada berita acara pembatalan. Tidak ada dasar tertulis. Yang ada hanya telepon, tekanan, dan kuasa.

Jika dugaan ini terbukti, maka Kabagops Polres Tuban tidak sekadar melampaui kewenangan, melainkan menggunakan pangkat untuk mematikan hukum. Razia balap liar berubah dari penegakan aturan menjadi teater kosong—keras di jalan, lumpuh di kantor.

Lebih kejam lagi, tindakan ini mengirim pesan mematikan ke dua arah sekaligus:
Kepada anggota: aturan bisa dikalahkan oleh jabatan
Kepada pelaku balap liar: tak perlu takut hukum, cukup punya akses
Pertanyaannya bukan lagi “kenapa kendaraan dilepas?”, melainkan:
siapa yang dilindungi, dan apa yang dipertukarkan?
Balap liar bukan pelanggaran administratif biasa. Ia merenggut nyawa, mengancam keselamatan publik, dan merusak ruang sosial.

Ketika kendaraan pelaku dilepas begitu saja, maka risiko kematian di jalan raya dipelihara oleh pembiaran struktural.
Kondisi ini menciptakan dugaan serius bahwa Polres Tuban tidak sedang memberantas balap liar, tetapi mengelolanya. Razia dilakukan untuk konsumsi publik, sementara hasilnya disabotase dari dalam.

Dalam konteks ini, Kapolres Tuban tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Pembiaran terhadap dugaan intervensi semacam ini adalah bentuk kegagalan komando. Diamnya pimpinan sama artinya dengan persetujuan pasif terhadap pelanggaran etik berat.

Maka tuntutan publik tak lagi bisa ditawar:
Propam Polda Jawa Timur wajib mengusut Kabagops Polres Tuban secara terbuka dan menyeluruh
Seluruh kasus balap liar yang dilepas pasca-razia harus diaudit ulang
Kabagops harus dinonaktifkan selama proses pemeriksaan
Kapolres Tuban dimintai pertanggungjawaban komando di hadapan publik
Jika kasus ini kembali ditutup dengan dalih “internal”, maka publik berhak menyimpulkan satu hal yang pahit namun logis:
hukum di Tuban tidak kalah oleh balap liar, tetapi dikalahkan oleh seragam dan jabatan.

Dan ketika penegakan hukum bisa dibatalkan lewat satu perintah, maka yang hancur bukan hanya wibawa kepolisian—melainkan hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. *(Djat/tim)

(bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *