Surabaya,http://radarreclasseering.com
Sengketa tanah dan bangunan antara anak dan ayah kandung di Surabaya menjadi sorotan publik. Evelyn Prasodo menggugat ayahnya, Ir. Adi Prasodo, terkait kepemilikan tanah dan bangunan seluas 240 m2 di Jalan Barata Jaya. Sidang dengan nomor perkara 630/Pdt.G/2025/PN Sby ini menghadirkan keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 18 September 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim. Evelyn Prasodo didampingi kuasa hukumnya, Kukuh Agus Kurniawan, sementara Ir. Adi Prasodo didampingi Justin Malau.
Kasus ini memunculkan ironi tentang pergeseran nilai dalam keluarga. Seorang ayah yang seharusnya dihormati, justru harus berhadapan dengan gugatan dari anaknya sendiri hanya karena masalah harta.
Dalam persidangan, penggugat menghadirkan tiga saksi, Sandra Wati (ibu kandung Evelyn Prasodo), Sumiati (tetangga), dan Judith (teman Evelyn Prasodo). Namun, kuasa hukum tergugat, Justin Malau, mengajukan keberatan terhadap saksi Sandra Wati karena merupakan ibu kandung penggugat. Keberatan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Saksi Sumiati memberikan keterangan terkait rumah yang ditempati keluarga Ir. Adi Prasodo dan surat kepemilikan atas nama Ir. Adi Prasodo. “Rumah tersebut diberikan Pak Adi Prasodo kepada anaknya Evelyn Prasodo. Namun itu cerita dari Bu Sandra Wati,” ujarnya.
Saksi Judith, seorang pegawai bank swasta yang mengenal Evelyn Prasodo sejak 2015, juga memberikan keterangan serupa. “Saya sendiri belum tahu rumahnya, saya ketemu di Mall, semua itu hanya cerita dari Evelyn Prasodo,” katanya.
Judith berharap Evelyn Prasodo menjadi nasabahnya setelah mendengar cerita tentang rumah dan toko di Jalan Barata Jaya yang masih atas nama Ir. Adi Prasodo. Judith juga menambahkan bahwa Evelyn Prasodo pernah bercerita bahwa suaminya diberi tempat untuk usaha dengan catatan kontrak selama 10 tahun.
Seusai sidang, Ir. Adi Prasodo mengungkapkan fakta yang dialaminya kepada media. “Saya diusir dari rumah saya sendiri oleh anak saya Evelyn Prasodo, dan saya ini gak kerja gak ada penghasilan dan saya hidup dijalanan dan untungnya saya sekarang di tampung oleh saudara saya,” ungkapnya.
Adi Prasodo juga menegaskan bahwa rumah tersebut adalah peninggalan dari orang tuanya, bukan harta gono gini. “Rumah itu peninggalan dari orang tua saya, itu bukan harta gono gini itu harta asal,” tambahnya. *(Rhy)