Pekanbaru,http://radarreeclasseering.com – Rumah sakit Mesra Jalan Pasir, Desa Tanah merah, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Riau, Melayangkan Surat hak jawab terkait pemberitaan Media Online Autenticnews.co yang terbit 3 Oktober 2026, dengan judul : Fasilitas Rusak di RS Mesra Kampar, dibebankan ke Pasien? Klaim Ganti Rugi Rp1.5 Juta.
Sesuai dengan keterangan staf rumah sakit kepada pasien dan temannya Sabtu 3/10/2026 yang dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan dan penyerahan uang satu juta rupiah Serta satu unit KTP Sabtu 3/10/2026. yang sampai saat ini KTP teman sipasien masih berada di rumah sakit Mesra sebagai jaminan, untuk mengganti kerusakan penutup air otomatis kloset di ruangan rawat Lily lantai 1 (Satu).
Menanggapi pemberitaan yang terbit di Media Online Autenticnews.co dengan judul : Fasilitas Rusak di RS Mesra Kampar, Dibebankan ke Pasien? Klaim Ganti Rugi Rp1.5 Juta
dr. Tri Jenny Minarsih, M.K.M., Direktur Rumah Sakit Mesra memberikan hak jawab secara tertulis, nomor Surat NRSMR/SDM/X/2026/010 yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pimpinan redaksi Media Autenticnews.co yang isinya sebagai berikut:
“Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Autenticnews.co pada tanggal 03 Oktober 2026 dan diteruskan oleh beberapa media lain yaitu Medianasional cakrawala.com, Anugrahpost.com, Khabarterkini, Mentengnews, Radarreclasseering.com, Jurnalisonlineindonesia.com dan Kanadapost yang berjudul “Fasilitas Rusak di RS Mesra Kampar, dibebankan ke Pasien? Klaim Ganti Rugi Rp1.5 Juta..”,
Rumah Sakit Mesra menyampaikan kami yang bertanda tangan di bawah ini bertindak atas nama Rumah Sakit Mesra ingin menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 serta Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami menilai terdapat kekeliruan dan informasi yang tidak akurat dalam artikel tersebut yang berpotensi menimbulkan salah persepsi serta merugikan nama baik Rumah Sakit Mesra. Oleh karena itu, melalui surat ini kami menyampaikan klarifikasi dan fakta yang sebenarnya sebagai berikut:
Mengenai pernyataan bahwa “Seorang pasien beserta keluarga dipaksa mengganti kerusakan kloset duduk di ruang rawat”, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Pihak Rumah Sakit Mesra tidak melakukan penahanan terhadap pasien.
Pihak Rumah Sakit hanya meminta klarifikasi kepada pihak pasien mengenai penyelesaian penggantian fasilitas kloset yang mengalami kerusakan. Karena kerusakan tersebut diketahui dilakukan oleh teman pasien, pihak pasien menunggu kedatangan yang bersangkutan untuk menyelesaikan penggantian fasilitas tersebut.
Mengenai informasi bahwa pihak Rumah Sakit meminta atau membebankan ganti rugi sebesar Rp1.500.000, hal tersebut tidak benar. Fakta yang sebenamya, pihak Rumah Sakit hanya meminta uang jaminan sebesar Rp1.000.000 yang sifatnya dapat dinegosiasikan dan bukan merupakan biaya ganti rugi.
Uang jaminan tersebut hanya berfungsi sebagai jaminan selama proses penyelesaian penggantian fasilitas yang mengalami kerusakan dan akan dikembalikan 100% kepada pasien atau keluarga setelah fasilitas yang rusak telah diganti dan diserahkan kepada pihak Rumah Sakit.
Mengenai proses penyelesaian penggantian fasilitas, permintaan agar pihak yang bersangkutan melakukan pembelian fasilitas pengganti dilakukan semata-mata untuk memastikan proses penggantian berlangsung secara transparan dan sesuai dengan barang yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit, bukan sebagai bentuk penahanan ataupun pemaksaan terhadap pasien.
Terkait pernyataan bahwa pasien terhambat untuk pulang karena adanya permintaan jaminan, perlu ditegaskan bahwa pihak Rumah Sakit tidak bermaksud menahan pasien. Proses yang dilakukan merupakan upaya untuk memastikan terlebih dahulu penyelesaian tanggung jawab atas fasilitas yang mengalami kerusakan, termasuk menunggu pihak yang bersangkutan datang untuk menyelesaikan penggantian.
Mengenai kondisi fasilitas kamar, fasilitas yang tersedia dalam kamar rawatan pada dasarnya dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan. Pengisian air secara manual pada fasilitas tersebut tidak dibenarkan karena dapat menyebabkan kerusakan pada perangkat/fasilitas kamar. Dalam hal ini, keluarga pasien juga telah mengakui adanya kelalaian yang mengakibatkan kerusakan fasilitas tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers, kami meminta agar redaksi media bersedia memuat secara utuh dan proporsional baik pada media cetak maupun kanal online yang sama dengan berita terkait.
Demikian surat permohonan Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas kerja sama dan pemenuhan hak-hak jurnalistik kami sesuai hukum yang berlaku, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, RS MESRA, Kani Malaysal Devigan Cepenuh la dr. Tri Jenny Minarsih, M.K.M. Direktur Rumah Sakit Mesra. *(Sumber Media Online Autenticnews.co/SYN)











