Pekanbaru,http://radarreclasseering.com –05 Agustus 2025. Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Bersama KPH Minas Tahura pada tanggal 05 Agustus 205 berhasil menghentikan kegiatan perkebunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya pada koordinat 0˚41’57,87” N -101˚23’22,62” E serta mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial PM (51 th) dan barang bukti berupa bibit pohon sawit ,1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah dodos, kawat pencing, 1 (satu) unit sepeda motor.
“Kegiatan operasi pengamanan hutan ini berawal dari informasi dari KPH Minas Tahura Dinas Kehutanan Provinsi Riau terkait adanya kegiatan perkebunan sawit di areal 71 hektar bekas kebakaran hutan awal bulan Juli 2025 dalam kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atas informasi tersebut kami menurunkan tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Bersama sama personil KPH Minas Tahura ke TKP” Ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah “di TKP tertangkaptangan 1 orang pelaku yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal kebakaran hutan seluas 26 hektar atas nama PM (51 th) warga Jl. Arengka II RT.003 RW.005 Kel. Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Seksi Wilayah 2 Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut oleh PPNS” ungkapnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan, menjerat Tersangka PM (51) sebagai Pemilik Lahan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 16 bagian Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 37 Angka 5 bagian Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan / atau Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 bagian Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 36 angka 17 bagian Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 40 B Ayat (1) huruf e Jo. Pasal 33 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, saat ini Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru” tutup Hari Novianto.
(Erwan/MaS) ***Sumber : Immediate Relase Gakkum Tahura Sultan Syarief Hasyim – Provinsi Riau