Surabaya, http://radarreclasseering.com
–Sidang terkait kepemilikan senjata api jenis Glock 43 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada memasuki keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak tergugat yakni Aris Sulistyo, di Pengadilan Negeri Surabaya. Aris, yang merupakan sopir pribadi Justini Hudaya, pemilik PT Conblock, memberikan kesaksian yang mengungkap hubungan antara Ali dan Justini, serta dugaan kepemilikan senjata api oleh Ali.
Aris mengungkapkan bahwa meskipun Ali bukan karyawan PT Conblock, ia sering mengunjungi kantor untuk menemui Justini. “Setahu saya, hubungan Pak Ali dengan Bu Justini hanya sebatas teman biasa. Biasanya datang ke kantor, hanya ingin untuk bertemu Bu Justini,” ujar Aris saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Safruddin.
Namun, kesaksian Aris juga mengungkap hubungan hanya sekedar teman hanya sekadar rekan bisnis. Aris mengaku sering mengantar Justini dan Ali untuk kegiatan pribadi seperti makan, potong rambut di salon, hingga ke dokter gigi. “Kalau pergi bareng biasanya cuma makan, ke salon potong rambut dan ke dokter gigi,” jelasnya.
Salah satu poin penting dalam kesaksian Aris adalah terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh Ali. Aris mengaku pernah melihat Ali datang ke kantor dengan senjata terselip di pinggang. Ia juga menceritakan kejadian saat Ali memperlihatkan gambar dua jenis senjata api kepada Justini di dalam mobil. “Waktu itu Ali duduk di belakang bersama Bu Justini. Dia bilang, ‘Ini Bu ada senjata, ada dua macam,’ sambil memperlihatkan gambar,” ungkap Aris.
Selain itu, Aris membenarkan bahwa Ali pernah ikut dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama Justini dan suaminya. “Pak Ali memang pernah ke Jakarta tetapi berangkat sendiri dan pulangnya ikut mereka bersama-sama naik mobil Alphard dari Jakarta ke Surabaya bersama Bu Justini dan suaminya,” kata Aris.
Pengacara PT Conblock, Effendi, menyatakan bahwa pihaknya menggugat balik Muhammad Ali sebesar Rp20 miliar atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan media yang dianggap menjelekkan PT Conblock. “Itu bagian dari gugatan rekonvensi kita. Narasumber dari berita itu jelas-jelas Pak Ali,” tegas Effendi.
Namun, usai sidang, Muhammad Ali membantah telah memberikan pernyataan kepada media yang menyudutkan PT Conblock. “Saya tidak pernah memberi komentar. Tidak pernah menjelek-jelekkan PT Conblock. Saya tidak tahu media itu sumbernya dari mana,” bantah Ali.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan dari penggugat, tergugat, dan pihak turut tergugat. Perseteruan antara Muhammad Ali dan PT Conblock ini semakin menarik untuk diikuti, terutama dengan terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan. *(Rhy)