Eri Cahyadi Disebut Mangkir, Robert Simangunsong Siap “Goyang” Pemkot di Komisi B

SURABAYA,http://radarreclasseering.com
Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya terkait sengketa dengan PT Unicomindo Perdana adalah tidak benar.

Menurutnya, permohonan eksekusi telah dicoret dari daftar karena pihak pemohon tidak melanjutkan proses setelah masa aanmaning (peringatan) habis.

Tegas dan tanpa kompromi, PN Surabaya menyatakan bahwa informasi mengenai pemanggilan orang nomor satu di Surabaya terkait sengketa melawan PT Unicomindo Perdana adalah hoaks atau tidak berdasar.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa meski gugatan PT Unicomindo dikabulkan sebagian dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 763 PK/Pdt/2021, proses eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah berhenti di tengah jalan.

“Setelah dilakukan aanmaning (peringatan) dan diberikan waktu 30 hari, pihak pemohon eksekusi (PT Unicomindo) ternyata tidak melanjutkan prosesnya.

Akibatnya, perkara eksekusi tersebut telah resmi dicoret dari daftar,” tegas Pujiono.

Tanpa Dasar Hukum
Pujiono menjelaskan, dengan dicoretnya permohonan tersebut, secara otomatis tidak ada lagi landasan hukum bagi pengadilan untuk melakukan tindakan apapun, apalagi memanggil Wali Kota.

Ia memastikan bahwa pengadilan tidak pernah mengeluarkan surat pemanggilan resmi dalam perkara ini.

“Karena sudah dicoret, tidak ada eksekusi yang berjalan.

Jadi, kabar pemanggilan Wali Kota itu tidak benar,” imbuhnya.

Tepis Isu “Main Belakang”
Tak hanya soal pemanggilan, PN Surabaya juga menepis isu adanya penyelesaian di luar prosedur resmi atau “penyerahan di bawah tangan”.

Pujiono menegaskan bahwa seluruh proses hukum wajib tercatat secara formal di pengadilan.

Jika ada kesepakatan di luar itu, hal tersebut murni urusan privat para pihak dan bukan atas instruksi pengadilan.

PN Surabaya membuka pintu jika pihak PT Unicomindo ingin mengajukan kembali permohonan eksekusi di masa mendatang, namun hingga saat ini, status perkara tersebut tetap dianggap tidak berjalan.

“Karena sudah dicoret, tidak ada lagi landasan hukum untuk memanggil Wali Kota. Pengadilan tidak pernah mengeluarkan surat panggilan resmi,” tegas Pujiono.

Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh pihak PT Unicomindo Perdana melalui Robert Simangunsong SH,MH , Ia mengklaim memiliki bukti surat panggilan resmi dari pengadilan.

Robert menyebut pihak Pemkot telah dipanggil sebanyak lima kali namun selalu mangkir, meski pertemuan sempat dipimpin langsung oleh Ketua PN.

“Surat panggilannya jelas, tapi mereka mangkir. Masalah ini akan saya bawa ke hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Senin, 13 April 2026,” ujar Robert.

(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *