Dua Eksekutif Perusahaan Perikanan di Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya. Kedua tersangka, FD selaku Kepala PT. PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT. SRBLI, diduga terlibat dalam praktik pengadaan ikan fiktif yang merugikan negara hingga sekitar Rp 3 miliar.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH. MH., dalam rilis pers yang dikeluarkan hari ini. “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diperpanjang, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 22 saksi, surat, dan petunjuk,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara.

Modus operandi kedua tersangka terbilang licik. Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen, seperti Invoice dan Tally Sheet fiktif, untuk menipu sistem “ACCURATE” milik PT Perindo. Sistem tersebut kemudian seolah-olah mencatat ketersediaan ikan, meskipun kenyataannya tidak ada.

Skema Pertama (Oktober 2023): FD menerima pesanan ikan cakalang sebanyak 85.000 kg dari PT. GEM. Namun, alih-alih memenuhi pesanan, FD dan P membuat dokumen fiktif dan mengalihkan pesanan tersebut ke PT. NNN. Meskipun tagihan diajukan sebesar Rp. 2.042.688.000,-, hanya Rp. 825.000.000,- yang dibayarkan.

Skema Kedua (Januari 2024): Untuk mencapai target perusahaan, FD kembali meminta P untuk membuat pesanan fiktif kepada PT. UDK untuk ikan cakalang dan baby tuna masing-masing 40.000 kg. Skema ini juga menggunakan dokumen fiktif, dengan tagihan sebesar Rp. 1.800.068.000,- dan hanya dibayarkan Rp. 25.000.000,-.

“Berdasarkan fakta sementara, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar. Namun, pendalaman kasus masih terus dilakukan,” tambah I Made Agus Mahendra Iswara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor perikanan. (Ayu)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *