Bengkalis — Salah satu dari keempat DPO terpidana PR alias Paijo Riswandi mafia tanah kasus perambahan hutan kawasan seluas 153 hektar yang masih bebas berkeliaran terkesan kebal hukum. Diduga terpidana PR ini sering terlihat masyarakat desa Sungai Linau kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis, masih berkeliaran bahkan berani melakukan aktifitas Jual-beli lahan dilokasi.

Potret (red) lokasi keberadaan terpidana Paijo Riswandi DPO Kejari Bengkalis
Minggu lalu (16/10/2025) dari kelima terpidana berhasil diamankan ialah Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan. Sementara empat pelaku lainnya, Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama masih bebas berkeliaran. Ironisnya, pelaku terpidana PR terkesan kebal hukum sehingga menuai kontroversi sorotan masyarakat desa Sungai Linau.

Titik Koordinat peta Lokasi terpidana Paijo Riswandi DPO Kejari Bengkalis
Kebijakan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis di Tagih Masyarakat
Kajari Bengkalis Nanda Lubis melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim, kelima pelaku sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Terpidana Eko Suripto berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, berkat kerja sama tim gabungan Intel Kejari, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa setempat. Sejak hari ini, ia resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ungkap Wahyu Kamis (16/10/2025) lalu.

Sementara itu, empat terpidana lainnya masih dilakukan pemantauan intensif. Kejari Bengkalis mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui keberadaan mereka.
“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para terpidana, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tegasnya.

Penolakan JPU, PT, dan MA dari Pengajuan Banding Kelima Terpidana Mafia Hutan Kawasan Siak Kecil
Kasus ini bermula saat PN Bengkalis pada 26 Juni 2024 memutus bersalah kelima pelaku sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak terima, para terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh upaya hukum mereka ditolak, dan putusan PN Bengkalis dikuatkan oleh MA.
Proses hukum yang panjang ini diperumit karena kelima terdakwa sebelumnya diberi penangguhan penahanan oleh majelis hakim PN Bengkalis pada 21 Desember 2023. Akibatnya, setelah putusan MA keluar, JPU harus kembali mencari dan mengeksekusi para terpidana.
“Kami akan terus berupaya menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya. Ini adalah bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan,” pungkas Wahyu.
Masyarakat Desa Sungai Linau Murka Salah satu Terpidana Bebas Berkeliaran Terkesan Kebal Hukum
Masyarakat Siak Kecil desa Sungai Linau murka. Takut lahan masyarakat diperjualbelikan sehingga heran, cemas dan takut masih berkeliaran salah satu dari empat (4) DPO Kejari Bengkalis bernama Paijo Riswandi
“Inikan lokasi lahan bermasalah kenapa masih ada aktifitas mafia tanah Jual-beli dilahan hutan kawasan bermasalah yang dilakukan oleh terpidana salah satu dari 4 DPO bernama Paijo Riswandi,” ucap TH heran takut desa nya dijual karena hutan negara aja berani dijual apalagi desa kami, Selasa (28/10/2025).
Masih, ia menjelaskan. Sementara terpidana yang sempat berkeliaran dari kelima pelaku perambahan hutan kawasan seluas 153 hektar sudah di tangkap (16/10/2025) lalu dan sudah dimasukan dalam bui. Kenapa yang satu ini masih berkeliaran kayak ga ada masalah,” tambahnya.
Pernyataan Pihak Desa Sungai Linau
Imron selaku Kaur Kesra desa Sungai Linau saat di temui diruangan mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktifitas Jual-beli di lahan hutan kawasan yang bermasalah tersebut. Dan keberadaan terpidana salah satu dari empat DPO Kejari Bengkalis bernama Paijo Riswandi jarang terlihat semenjak inkrah putusan dari pengadilan negeri (PN) Bengkalis.
“Memang kami dari pihak desa mendengar dan mengetahui Paijo Riswandi sedang di cari-cari kejaksaan,” kata Imron.
Masyarakat Desa Sungai Linau Siak Kecil Menagih Janji Kejaksaan Negeri Bengkalis
Sesuai harapan masyarakat yang sempat beredar dalam pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mahkamah Agung (MA), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Pengadilan Tinggi (PT) akan terus menuntaskan eksekusi terhadap empat pelaku terpidana lainnya, karena ini bagian penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Sehingga masyarakat berharap agar terpidana Paijo Riswandi segera ditangkap yang masih bebass berkeliaran terkesan kebal hukum.
Buktikan aja ucapan pejabat Kejaksaan Bengkalis kepada kami, mengatakan: “Dihimbau siapapun termasuk masyarakat desa Sungai Linau kecamatan Siak Kecil. Apabila mengetahui keberadaan empat DPO terpidana segera memberitahukan atau melaporkan agar terpidana sama seperti terpidana Eko sebelumnya yang sudah di amankan pada 16 Oktober 2025 lalu.”

Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mengeksekusi atau menangkap salah satu terpidana Paijo Riswandi dari empat DPO Kejari Bengkalis yang masih bebas berkeliaran terkesan kebal hukum.
(MF007)






