Desak Kapolsek Kualuh Hulu Seret Bandar Sabu ke Penjara, Ketua LRI Komwil Sumatera Utara Bedah Sanksi Pembiaran Aparat

Labuhan Batu Utara,http://radarreclasseering.com – |Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) Komisariat Wilayah Provinsi Sumatera Utara, resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu guna mempertanyakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang kian masif. Langkah ini diambil setelah investigasi kolektif menemukan fakta bahwa sejumlah bandar besar di Gunting Saga, Sidua-dua, Lobu Huala, dan Damuli seolah “kebal hukum” meski identitas mereka telah menjadi rahasia umum (04/04/2026).

Ketua LRI Sumut, S. Rijal Naibaho, menegaskan bahwa pihaknya mencatat adanya keresahan luar biasa di tengah masyarakat terhadap aktivitas terduga bandar berinisial K (Kiman), Nok, R, M, dan F. Ia menyoroti fenomena penangkapan yang selama ini hanya menyasar kelas pemakai/pecandu tanpa menyentuh aktor intelektual atau “sutradara” dibalik bisnis haram tersebut.

Tak hanya itu, N juga acap kali digrebek hasil konfirmasi kami dengan Masyarakat mengatakan bahwa sudah 3 kali digrebek namun hingga kini masih beroperasi.

Dalam keterangannya, Rijal membedah secara tajam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menjelaskan bahwa undang-undang mewajibkan setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika untuk melapor, dan aparat penegak hukum (APH) wajib merespons laporan tersebut secara konkret.

​”Jika laporan masyarakat sudah ada, bahkan sampai terjadi aksi massa seperti pembakaran tempat transaksi di Desa Sidua-dua, namun bandar tetap eksis, maka patut dipertanyakan integritas aparatnya. Jangan sampai undang-undang hanya menjadi hiasan buku, sementara bandar tetap berpesta merusak generasi bangsa,” tegas Rijal.

Lebih jauh, tokoh jurnalis investigatif ini memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi aparat yang sengaja melakukan pembiaran. Ia merujuk pada Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang tidak melakukan kewajibannya, serta Pasal 132 UU Narkotika mengenai permufakatan jahat yang juga bisa menjerat oknum jika terbukti menjadi “pelindung” bandar.

​”Anggota Polri terikat pada Sumpah Tribrata dan Catur Prasetya. Mengetahui ada kejahatan tetapi tidak mengambil tindakan hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2011, sanksi terberat bagi pembiaran tindak pidana adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat,” tambahnya dengan nada bicara berwibawa.

LRI Sumut juga mempertanyakan efektivitas pengembangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pemakai yang telah ditangkap. Rijal menilai aneh jika ada pembeli (pemakai) yang diringkus, namun penjualnya (bandar) tidak pernah terungkap.

​”Masyarakat menunggu nyali Kapolsek Kualuh Hulu. Apakah berani memborgol tangan para bandar besar ini, atau tetap membiarkan institusi Polri tercoreng akibat ulah oknum yang enggan memutus mata rantai narkoba. Kami sudah kirimkan tembusan surat ini hingga ke Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, Divisi Propam Mabes Polri, dan Kapoldasu agar pengawasan dilakukan secara berjenjang,” pungkas Rijal.

Kini, bola panas berada di tangan Kapolsek Kualuh Hulu. Publik menanti aksi nyata—bukan sekadar penggerebekan seremonial—untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah dari bandar narkoba.

(M.Gustiranda. Bugis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *