Surabaya,http://radarreclasseering.com –Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Welly Tanubrata, pada hari Selasa (9/9/2025). Welly merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eksekusi dilakukan di sebuah rumah makan di Ruko Waterplace, Jl. Pakuwon Indah Lontar, Babatan, Wiyung, Surabaya, antara pukul 18.00 hingga 19.30 WIB. Tim eksekusi terdiri dari berbagai personel penting, termasuk Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum, Hajita Cahyo Nugroho, S.H., serta anggota tim lainnya.
Menurut I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., “Penangkapan ini adalah hasil dari pemantauan intensif yang telah kami lakukan sejak Kamis, 4 September 2025. Tim kami bekerja keras untuk memastikan Welly Tanubrata dapat dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.”
Tim eksekusi memulai pemantauan di wilayah Surabaya Barat, meliputi area sekitar Perumahan Citraland dan GreenLake sejak pukul 08.30 WIB. Setelah melakukan pemantauan intensif, tim berhasil menemukan Welly Tanubrata di rumah makan Fumando Waterplace sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah memastikan keberadaan DPO, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankannya,” ujar Hajita Cahyo Nugroho, S.H.
Setelah berhasil diamankan, Welly Tanubrata dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dieksekusi.
Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Welly Tanubrata. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor: 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021 memutuskan bahwa Welly Tanubrata terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
“Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa keadilan tetap ditegakkan. Kami akan terus berupaya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan demi kepastian hukum,” tegas M. Tismandico Ilham Zulfikar, S.H., M.H., Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dengan berhasilnya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan semua putusan pengadilan dilaksanakan dengan baik. *(Rhy)