Buntut Jual Beli Rekening untuk Penipuan Lintas Negara, Tiga Broker Data Pribadi Terancam Bui

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan data pribadi dan penipuan bermodus jual beli rekening bank mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa dalam fakta persidangan ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan men sedangkan peran tiga terdakwa mempunyai tugas peran masing masing .

Ketiga terdakwa, yakni Bagus Aji, Fikri Alfarisi, dan Mad Mustafid, didakwa telah bekerja sama mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk diperjualbelikan kepada pelaku penipuan lintas negara.
Kronologi Jual Beli Rekening
Berdasarkan berkas dakwaan yang tercatat di SIPP PN Surabaya, kasus ini bermula pada September 2025 ketika terdakwa Fikri Alfarisi bergabung dalam grup Telegram “Jual Beli Rekening”.

Ia kemudian dihubungi oleh seseorang yang dikenal sebagai “BOS” (saat ini berstatus DPO) untuk mencarikan rekening Bank BRI.

Fikri berkoordinasi dengan terdakwa Mad Mustafid dan Bagus Aji. Bagus kemudian membujuk sepupunya, Saksi Nurhidayah Agustiyani, untuk membuka rekening di Bank BRI KCP Klender, Jakarta Timur.

Data pribadi berupa buku tabungan, kartu ATM, hingga akses mobile banking tersebut kemudian dijual kepada “BOS” yang diduga beroperasi dari luar negeri (China).

Dari hasil penjualan rekening tersebut, terdakwa Fikri Alfarisi menerima uang total sebesar Rp23.400.000 dari Sdr. BOS, sementara pihak penyedia data hanya diberikan imbalan kecil berkisar Rp180.000 hingga Rp200.000.

Modus Penipuan ‘Spam Turki’
Rekening atas nama Nurhidayah tersebut ternyata digunakan oleh Sdr. BOS untuk melakukan penipuan dengan menyasar pemilik usaha kuliner. Pada 10 November 2025, pelaku menghubungi Restoran Coto Makassar Tanjung Perak di Jalan Perak Barat, Surabaya.

Pelaku yang mengaku sebagai “Lettu Pendi SM Sirait” memesan makanan dan menawarkan relasi penjual “Spam Turki”. Korban, Muhammad Yusuf dan Devi Novianti, yang percaya kemudian memesan barang tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp47.602.500 ke rekening BRI yang telah disiapkan para terdakwa. Namun, setelah uang dikirim, barang yang dipesan tidak pernah datang.
Ancaman Pidana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis terkait perlindungan data pribadi dan penyertaan dalam tindak pidana.

“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 ayat (3) Jo Pasal 67 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),” sebagaimana dikutip dari dakwaan resmi.

Para terdakwa terancam hukuman penjara karena secara melawan hukum mengumpulkan dan menjual data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi yang mengakibatkan kerugian finansial bagi orang lain.*(SR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *