Babak Baru Kasus Renternir Nganjuk Pelapor Dapat Panggilan Dari Polisi, Ada Oknum Klaim Selesaikan Perkara dan Raup Puluhan Juta

Nganjuk, Radarreclasseering.com – Laporan terkait dugaan usaha renternir tanpa izin yang diajukan Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi Lembaga Reclasseering Indonesia (YJPRSA LRI) ke Polres Nganjuk Polda Jawa Timur memasuki babak baru. Ketua Komda Kabupaten Kediri YJPRSA LRI, Harbaktian, yang juga sebagai pelapor, telah mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut yang sudah tercatat di SPKT Polres Nganjuk.

Sebelumnya, YJPRSA LRI telah melaporkan dugaan operasional renternir milik orang dengan inisial S dan ES di Desa Banjarsari Kecamatan Ngronggot pada 7 Februari 2026. Laporan tersebut menyatakan usaha yang diduga tidak memiliki izin operasional telah mengganggu masyarakat sekitar dan diduga melanggar Pasal 273 KUHP Baru.

Namun, yang disayangkan, meskipun proses laporan tetap berjalan di Polres Nganjuk, terdapat oknum yang mengaku telah menyelesaikan perkara terkait laporan YJPRSA LRI. Oknum yang menyebut diri dengan inisial B bahkan mengaku telah berperan sebagai pendamping pihak renternir dan meraup puluhan juta rupiah dari proses tersebut, padahal tidak ada tindakan pencabutan perkara yang dilakukan.

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Nasional YJPRSA LRI memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara ini. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal akan turun langsung ke Polres Nganjuk untuk mengawal proses hingga terang benderang. pihak pusat berharap oknum inisial B dapat ditindak tegas, mengingat diduga telah memanipulasi laporan yang diajukan oleh Ketua Komda YJPRSA LRI Kabupaten Kediri.

Unit Pidana Khusus Polres Nganjuk akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terkiat proses penyelidikan kasus renternir yang dilaporkan, dengan dukungan pendampingan dari tingkat nasional YJPRSA LRI. (Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *