Senin, (23/2/2026)
BANJARNEGARA,http://radarreclasseering.com –Pasangan suami-istri yang sudah bercerai selayaknya akan membagi harta bersama yang diperoleh dalam rumah tangga meski atas nama suami atau istri.
Harta yang dibagi tersebut bisa berupa apa saja, misalnya rumah atau tanah.
Hal ini tidak seperti yang menimpa Pengusaha bengkel Anita Zumaroh (44)thn mantan istri dari Adik Triyanto (48)thn seorang guru Agama P3K SD N ini tidak mau membagi kepada mantan istrinya meski sudah ada putusan pengadilan Agama tentang harta bersama.
Meski seorang guru tampaknya kurang peka dan adab ilmunya, terlalu serakah terhadap harta meski ada hak mantan istrinya karena harta tersebut diperoleh saat berumahtangga Bersama.
Saat ini keduanya sudah bercerai dan dengan putusan penetapan harta Bersama Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 2341/Pdt.G/2021/PA BA dalam putusanya ada tiga bidang kebun, satu bidang rumah dan bangunan yang masih dalam jaminan bank Jateng dan Kendaraan roda empat Mobil Jazz, kemudia Putusan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Els/2023/PA BA memang dalam putusanya menganulir salah satu Bidang yang saat itu masih statusnya pinjam Bank Jateng
”Namun tetap menjadi harta Bersama, karena perolehanya pada saat rumah tangga cetak sertifikatnya No 00751 atas nama Adik, pada tahun 2015 pada saat rumahtangga, siapapun yang membeli sepihak tanpa tandatangan saya tidak dapat balik nama,” cerita Anita mengawali dan menceritakan informasinya sudah rumah yang berada di Jln Sarwodadi Karangkobar sudah ada yang beli
Aset berupa rumah maupun tanah yang dimiliki harus dibagi rata nilainya saat suami istri bercerai, pun kalau ingin menjualnya juga harus ada persetujuan satu sama lain.
Dalam membalik nama kepada yang membeli prosedurnya tetap harus tandatangan mantan suami atau mantan isrinya karena harta tersebut diperoleh dalam rumahtangga tidak dapat dijual sepihak, jika tidak mau bersmasalah dikemudian hari.
“Anita berharap informasi yang membeli rumah gono gininya mengkonfirmasinya, jangan sampai kami bertindak lebih keras dengan mendoser rumah sebagian (separoh) boleh saja,” tambahnya geram.
Lantas, apakah rumah atau tanah hasil harta gono gini dijual secara sepihak oleh mantan suami atau mantan istri boleh dilakukan?
Menurut Pengacara pakar dibidang pertanahan Harmono, SH, MM, CLA yang juga kuasa hukum Anita Zumaroh, menegaskan hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Apalagi kalau dijualnya belum ada putusan cerai dari pengadilan.
“itu menyalahi hukum kalau si suami atau istri menjual aset sebelum itu dibagi dan dipisahkan harta bersama tersebut setelah perceraian atau setidaknya putusan pengadilan, itu ada pidananya, penggelapan harta bersama.
Ada pidananya, ada ketentuan itu, pasti. Makanya tidak boleh,” katanya ketika dihubungi media
Senin, (23/2/2026)
Menurut Harmono, di Kantornya, hal itu dilakukan untuk menjaga baik dari pihak perempuan maupun laki-laki yang bercerai agar tidak serakah ingin menguasai hartanya sendirian dan Adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Terkait penjualan rumah atau tanah secara sepihak oleh mantan suami maupun mantan istri, bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 372 Jo 376 KUHP baru, atau dapat dijerat padal 367 yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah)
“Termasuk yang membelinyapun dapat diperkarakan.
Terkait perkara Anita, pengacara sudah mengantisipasi, mengupayakan dengan menyurati pihak Bank Jateng yang saat itu dijaminkanya.
Meski saat sidang disente (pemeriksaan obyek), dianurlir karena masih dalam jaminan bank Jateng saat itu, Namun dalam kronologi posita dalam perkara tersebut sudah tersirat tersurat jelas harta tersebut Adalah harta Bersama, maka dia menegaskan bagi yang membeli rumah dan tanah tersebut hati-hati akan berhadapan dengan hukum.
”Kita sudah mengupayakan konfirmasi ke Bank dan perlindungan jaminan kredit obyek harta Bersama, sampai sekarang kita sudah mengajukan blokir sengketa obyek tanah ke BPN Kanwil Jateng, Mentri ATR BPN bahkan terkait mobil yang sudah dilenyapkan perkaranya masih berjalan kita sudah koordinasi Polres, Polda dan MabesPolri,” pungkasnya
(ugl/Bay/One)





