Advokat Desak DPR RI Perpanjang Waktu Pembahasan RUU KUHAP

Jakarta,http://radarreclasseering.com
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini dengan sejumlah organisasi advokat se-Indonesia untuk membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Acara yang juga dihadiri oleh YLBHI ini menandai upaya DPR RI untuk memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menyatakan bahwa Komisi III membuka pintu seluas-luasnya bagi masukan publik terkait RUU KUHAP. “Publik dapat mengajukan RDPU dalam pembahasan RUU KUHAP ini,” ujarnya pada Minggu (20/7/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kahalid, menekankan pentingnya revisi RUU KUHAP sebagai momentum untuk memperbaiki sistem peradilan pidana. “Revisi ini harus diarahkan pada penguatan nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi,” tegasnya.

Dalam RDPU tersebut, berbagai organisasi advokat menyampaikan pandangannya. Adv. Doni Eko Wahyudin, S.H. dari ADVOKAI, misalnya, mengajukan beberapa poin penting, termasuk hak imunitas advokat selama bertindak dengan itikad baik, serta pengakuan advokat sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, representasi dari ADVOKAI Jatim, yang juga bergerak di bidang hukum dan HAM, menyoroti waktu pembahasan RUU KUHAP yang dinilai terlalu mepet. “Pembahasan RUU KUHAP ini sangat penting karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada tahun 2026,” ungkap perwakilan ADVOKAI Jatim.

Ia khawatir KUHP yang baru akan menjadi mandul jika KUHAP yang lama, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial hukum dan isi KUHP baru, tetap digunakan.

“Kesempatan yang diberikan kepada organisasi advokat dalam RDPU hari ini terlalu singkat, sehingga kami belum bisa memberikan pandangan umum secara maksimal,” tambahnya.

ADVOKAI Jatim berharap diberikan kesempatan tambahan untuk memberikan masukan yang lebih komprehensif. Semua organisasi advokat yang hadir menyerahkan pandangan tertulis mereka di akhir acara. RDPU ini menjadi langkah krusial dalam penyempurnaan RUU KUHAP sebelum implementasi KUHP tahun depan.*(Rhy)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *