Ada Apa dengan Kabagops Polres Tuban? Diduga Intervensi Penindakan, Kendaraan Balap Liar Dilepas

Tuban,http://radarreclasseering.com — Penanganan balap liar yang selama ini diklaim menjadi atensi serius Polres Tuban kini justru dipertanyakan dari dalam. Kabagops Polres Tuban disorot setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta anggota Satlantas melepas unit kendaraan yang sebelumnya diamankan dalam razia balap liar.

Informasi ini terungkap dari penelusuran investigatif dan keterangan sejumlah sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka mengungkap bahwa kendaraan yang seharusnya ditahan sebagai barang bukti pelanggaran justru dilepas atas permintaan pejabat struktural, bukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan intervensi langsung terhadap proses penegakan hukum.

Razia balap liar seharusnya berujung pada penindakan tegas demi keselamatan publik. Namun praktik ini justru membuka ruang kompromi yang mencederai rasa keadilan.

“Unit sudah diamankan, tapi kemudian ada perintah untuk melepas. Kami di lapangan bingung, karena secara aturan itu tidak bisa dilepas begitu saja,” ungkap salah satu sumber.

Lebih serius lagi, Kabagops bukanlah pejabat teknis penindakan lalu lintas. Meminta pelepasan kendaraan hasil razia diduga kuat sebagai tindakan melampaui kewenangan jabatan (abuse of power).

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:
Atas dasar apa kendaraan dilepas?
Apakah ada kepentingan tertentu di balik intervensi tersebut?
Apakah praktik ini sudah berulang dan dianggap biasa?

Jika penindakan balap liar bisa dianulir melalui jalur komando informal, maka upaya pemberantasan balap liar hanyalah seremonial tanpa substansi. Lebih parah lagi, pesan yang sampai ke publik adalah: hukum bisa dibatalkan jika ada “telepon dari atas”.

Situasi ini menuntut perhatian serius dari pengawas internal. Propam Polda Jawa Timur wajib turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara transparan.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada anggota pelaksana, tetapi harus menyentuh pejabat yang diduga memberi perintah.
Publik juga menuntut Kapolres Tuban bersikap terbuka dan bertanggung jawab. Membiarkan intervensi semacam ini sama artinya dengan merusak integritas penegakan hukum dari dalam.

Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya jelas:
Kabagops Polres Tuban harus diperiksa secara etik dan disiplin
Evaluasi jabatan dan pencopotan menjadi keniscayaan
Penanganan balap liar di Tuban harus diaudit ulang secara menyeluruh
Balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan ancaman keselamatan publik.

Ketika penindakan justru dilemahkan oleh pejabatnya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa kepolisian—melainkan nyawa masyarakat di jalan raya.

Jika hukum bisa dilepas semudah kendaraan razia, maka publik berhak bertanya:
siapa sebenarnya yang dilindungi, dan siapa yang dikorbankan?…(Djat/tim)

(bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *