Rokan Hilir, 5 Juli 2026,http://radarreclasseering.com – Skandal dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat publik kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) diduga kuat pasang badan dan membekingi sebuah kelompok tani yang diindikasikan fiktif. Modus tersebut disinyalir sengaja dimainkan dengan berpura-pura menjadi pahlawan demi merampas hak atas tanah milik masyarakat setempat.
Konflik agraria yang kian memanas ini berlokasi di Km.32, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Oknum wakil rakyat bersama kelompoknya dituding warga memainkan skenario seolah-olah memperjuangkan hak petani, padahal diduga kuat merupakan upaya terselubung untuk menguasai tanah adat atau tanah kelolaan milik masyarakat yang sah.
Manipulasi Batas Wilayah dan Penolakan Tegas Kepala Desa.
Aksi penguasaan sepihak ini juga diwarnai dengan klaim batas wilayah yang janggal. Pihak oknum dewan dan kelompok tani binaannya mengklaim bahwa objek lahan di Km.32 tersebut masuk ke dalam wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap.
Namun, manuver politik dan administrasi tersebut langsung terbantahkan.
Kepala Desa (Datuk Penghulu) Teluk Nilap secara resmi dan tegas menyatakan tidak mengakui lahan di Km.32 tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Kepenghuluan Teluk Nilap. Penolakan dari kepala desa ini menjadi bukti kuat adanya upaya pemaksaan klaim sepihak di atas tanah orang lain.
Modus Kelompok Tani Fiktif dan Dugaan Perampokan Hak Lahan
Perwakilan warga terdampak mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum anggota dewan yang seharusnya mengayomi dan membela rakyat.
Sebaliknya, posisi jabatan politiknya justru diduga kuat digunakan untuk memperkuat posisi hukum kelompok tani yang tidak jelas asal-usulnya.
“Mereka mengklaim lahan itu milik kelompok tani, padahal patut diduga kuat kelompok tani itu fiktif dan hanya dijadikan alat. Ini cara-cara kotor. Gaya mereka seolah-olah menjadi pahlawan bagi kelompok tertentu, padahal faktanya mereka diduga sedang merampok lahan milik masyarakat yang sudah jelas pemiliknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dilindungi.
Kasus Resmi Bergulir di Polres Rohil
Menghadapi kesewenang-wenangan dan intimidasi dari oknum pejabat tersebut, masyarakat yang dirugikan tidak tinggal diam. Informasi terakhir menyebutkan bahwa warga telah resmi melayangkan laporan hukum ke Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir untuk mengusut tuntas keterlibatan mafia tanah di Km.32.
Warga mendesak agar Kapolres Rohil bertindak cepat, objektif, dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, meskipun pelakunya berlindung di balik status anggota legislatif.
Selain jalur hukum, masyarakat juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohil serta unsur pimpinan parpol PKS untuk segera memeriksa oknum anggota dewan tersebut demi menjaga marwah institusi negara dan partai politik.
*(Bak/ES)









