Pekanbaru, Radarreclasseering.com – Praktisi sosial politik Riau, Afrianto Kurniawan, SH, menilai proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2026–2029 menjadi momentum penting untuk menghadirkan keterwakilan perempuan dalam jajaran komisioner.
Menurut Afrianto, setelah 28 peserta mengikuti tahapan wawancara pada 17–18 Juni 2026, publik tentu berharap proses seleksi tidak hanya menghasilkan figur-figur yang kompeten, tetapi juga mampu mencerminkan prinsip keberagaman dan kesetaraan dalam lembaga publik.
“KPID adalah lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawasi konten siaran yang dikonsumsi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan anak. Karena itu, sangat penting adanya perspektif perempuan dalam proses pengambilan keputusan di internal KPID,” ujar Afrianto saat dimintai tanggapannya.
Ia menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kuota, melainkan sebagai kebutuhan untuk memperkaya sudut pandang dalam merumuskan kebijakan dan menjalankan fungsi pengawasan penyiaran.
Menurutnya, berbagai isu yang berkaitan dengan perlindungan anak, kekerasan terhadap perempuan, eksploitasi di media, hingga etika penyiaran akan lebih komprehensif apabila terdapat keterlibatan perempuan dalam posisi pengambil keputusan.
“Perempuan memiliki pengalaman sosial dan perspektif yang berbeda. Kehadiran mereka dapat memberikan keseimbangan dalam melihat berbagai persoalan penyiaran yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Afrianto menambahkan bahwa dari sejumlah peserta yang mengikuti seleksi, terdapat keterwakilan perempuan yang telah berhasil melewati berbagai tahapan. Karena itu, ia berharap Tim Seleksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses berikutnya dapat memberikan penilaian secara objektif berdasarkan kapasitas, integritas, dan kompetensi para kandidat.
“Jika memang terdapat kandidat perempuan yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kemampuan yang baik, maka sudah sewajarnya mereka memperoleh kesempatan yang sama untuk menjadi komisioner,” ujarnya.
Lebih jauh, Afrianto menilai hadirnya komisioner perempuan juga akan menjadi pesan positif bahwa lembaga publik di Riau semakin terbuka terhadap partisipasi yang lebih inklusif.
“Kita berharap KPID Riau periode 2026–2029 tidak hanya diisi oleh figur yang profesional, tetapi juga mampu merepresentasikan keberagaman masyarakat yang dilayaninya. Kehadiran perempuan di jajaran komisioner akan menjadi langkah maju bagi penguatan tata kelola lembaga yang lebih modern dan responsif,” jelasnya.
Meski demikian, Afrianto mengingatkan bahwa aspek utama yang harus tetap menjadi perhatian adalah kualitas calon yang terpilih. Menurutnya, masyarakat membutuhkan komisioner yang memiliki pemahaman kuat mengenai dunia penyiaran, regulasi media, perkembangan teknologi digital, serta komitmen menjaga kepentingan publik.
“Pada akhirnya yang dibutuhkan KPID adalah komisioner yang berintegritas, independen, dan mampu menjawab tantangan penyiaran di era digital. Namun jika kompetensi itu juga dimiliki oleh kandidat perempuan, maka tidak ada alasan untuk menutup ruang keterwakilan mereka,” pungkasnya.
Ia berharap hasil akhir seleksi KPID Riau periode 2026–2029 dapat melahirkan komisioner-komisioner terbaik yang mampu memperkuat kualitas pengawasan penyiaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.(er)








