Sosialisasi Ketentuan Cukai kepada Insan Radio

Banjarnegara, Radarreclasseering.com – Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan Bea Cukai Purwokerto kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, diSasana Karya Praja Setda Kamis, (18/6/2026) kemarin.

Kali ini sosialisasi diikuti 50 orang peserta, dari unsur organisasi komunikasi masyarakat yakni RAPI dan ORARI, serta insan radio dari 6 stasiun yang mengudara di Banjarnegara, yakni Radio Maliu FM, Suara Banjarnegara, Banjar FM, Radesatama, Swadesi, dan Pop FM.

Hadir Kepala Dinas Kominfo Sagiyo SIP didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo, Dhian Budi Asih, S.IP., M.Si. Adapun dua narasumber yang tampil adalah Yon Setiawan, S.Kep, Ners M.Hum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Jumino.

Dalam sambutannya, Sagiyo menekankan pentingnya peran media radio seperti RAPI, ORARI dan radio profesional sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, termasuk edukasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.

Adapun Yon Setiawan dari Dinas Kesehatan memaparkan tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan, antara lain pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Batur, pengadaan ambulans, serta mobil gawat darurat yang dilengkapi sarana komunikasi.

“Puskesmas Batur dan yang terdekatnya kita upayakan untuk memberikan layanan yang ramah pariwisata, mengingat lokasinya yang berada di kawasan wisata,”ujar Yon.

ia juga menyampaikan bahwa menjelang pelaksanaan Dieng Culture Festival (DCF), Dinas Kesehatan siap mendirikan rumah sakit lapangan guna mendukung layanan kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Selain itu, Yon mengingatkan masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya menghormati hak orang lain dengan merokok di tempat yang telah disediakan.

“Merokok tidak dilarang, tapi ada tempatnya, jadi kita tidak mengganggu hak orang lain yang bukan perokok,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Jumino, mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal.

Optimalisasi penerimaan cukai akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pembangunan fasilitas umum, dan berbagai program kesejahteraan lainnya,”ujarnya.

ia berharap peserta diharapkan dapat menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing sehingga pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai serta upaya pemberantasan rokok ilegal semakin meningkat.

(mjp/Ugl/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *