Surabaya,http://radarreclasseering.com
Mandeknya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar di Polrestabes Surabaya selama hampir tiga tahun, memicu kritik tajam terkait profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum.
Korban, Aditia Sugiarto Prayitno (Direktur Keuangan PT BSM), mengeluhkan nihilnya perkembangan signifikan meski terlapor Igo Heryanto sudah lama ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kekecewaan korban diperparah oleh macetnya pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari tim penyidik selama berbulan-bulan.
Ketimpangan Prosedur Antar-Instansi Secara teknis hukum, lambannya penangkapan Igo Heryanto oleh penyidik Polrestabes Surabaya dinilai kontras dengan agresivitas instansi penegak hukum lain.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka Igo saat ini justru tengah diburu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatan kasus korupsi tata kelola jual beli ore nikel ilegal tahun 2023.
Kejati Sultra bahkan telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan kediaman Igo di Makassar.
Kuasa hukum pelapor, Yafet Kurniawan, mendorong adanya evaluasi teknis terhadap koordinasi antar kepolisian daerah.
Menurutnya, regulasi Perkapolri telah mengatur mekanisme penangkapan DPO yang berada di luar wilayah hukum asal, yakni melalui penerbitan surat permohonan bantuan penangkapan ke Polda setempat (Polda Sulsel dan Polda Sultra).”Kami sudah berkoordinasi ke wilayah Sulawesi untuk menelusuri jejak tersangka.
Kami berharap polisi di Surabaya bisa membangun sinergi yang lebih solid dan bergerak cepat agar perkara ini memperoleh kepastian hukum yang transparan,” kata Yafet, Jumat (5/6).
Menunggu Langkah Nyata PolrestabesLambannya perburuan ini menimbulkan pertanyaan di benak publik mengenai keseriusan penyidik dalam menuntaskan kasus-kasus kerugian bernilai besar.
Hingga berita ini diberitakan kemasih berupaya mendapatkan klarifikasi mendalam dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengenai kendala teknis yang dihadapi di lapangan serta alasan mandeknya transparansi SP2HP kepada pihak pelapor.
Di sisi lain, Yafet menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda eksekusi pidana ini.
Gugatan perdata yang sempat diajukan PT Gio Nikel Nusantara (perusahaan tersangka) terhadap PT BSM telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan di tingkat banding.
“Putusan hakim menegaskan hak warga negara untuk melapor secara pidana. Sekarang bola panas ada di tangan penyidik kepolisian,” pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan pihak instansi terkait belum di konfirmasi. *(Rhy)








