Investigasi ADD Labura TA 2024: Kabag Hukum Lempar Bola ke PMD dan BKAD, Aliansi Media Desak Transparansi Anggaran 82 Desa

Aek Kanopan,http://radarreclasseering.com – Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2024 kini berada di bawah radar pengawasan ketat tim investigasi media dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan postur APBD yang menyentuh angka fantastis Rp1,1 Triliun dan jumlah desa yang tergolong sedikit—hanya 82 desa—pemenuhan hak anggaran desa justru memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap regulasi nasional.

Berdasarkan kajian data yang dilakukan tim jurnalistik, Pemda Labura diduga kuat belum maksimal atau perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait amanat Pasal 96 PP No. 47 Tahun 2015, yang mewajibkan daerah mengalokasikan ADD minimal 10% dari Dana Perimbangan (Dana Alokasi Umum + Dana Bagi Hasil) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Fakta lapangan menunjukkan adanya ketimpangan serapan anggaran di tingkat APBDesa sepanjang tahun 2024, di mana rata-rata realisasi ADD yang diterima sebagian besar desa terpantau minim dan berada jauh di bawah Rp1 Miliar per desa.

Demi menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), tim investigasi telah melayangkan permohonan konfirmasi tertulis kepada pihak-pihak pemangku kebijakan di Pemkab Labura untuk menjawab tiga poin krusial:

Persentase Riil ADD: Apakah alokasi ADD dari Dana Perimbangan pada TA 2024 (status Audited) sudah mutlak memenuhi batas minimal 10%?

Formula Pembagian Anggaran: Berapa porsi persentase pembagian untuk Alokasi Dasar (Sama Rata) dan Alokasi Formula (Proporsional) yang ditransfer ke 82 desa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Labura?

Penyebab Minimnya Realisasi: Mengapa nilai realisasi yang diterima desa sangat minim di tengah besarnya postur APBD Kabupaten?

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara justru terkesan enggan memberikan jawaban substantif dan memilih mengarahkan tim ke dinas lain.

“Ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) dan PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ya dek, Kami eksaminasi dek. Yang usulkan PMD kalau berapa ajuannya Gak ingat kk itu dek. Baiknya ke mereka langsung,” ujar Kabag Hukum dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Respons “lempar bola” dari Bagian Hukum ini dinilai tidak memberikan kejelasan hukum ataupun kepastian informasi publik atas produk regulasi (Perbup) yang mereka eksaminasi sendiri. Mestinya, sebagai fungsi kontrol dan eksaminasi produk hukum daerah, Bagian Hukum memahami dasar formulasi anggaran yang dituangkan ke dalam Peraturan Bupati.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tim investigasi dari jaringan media Nasionaldetik, UtamaNews, dan Radar Reclassering akan segera mendatangi dan melayangkan surat konfirmasi resmi lanjutan ke Kantor Dinas PMD serta BKAD Labura.

Masyarakat Labura, khususnya di 82 desa, berhak mengetahui apakah hak anggaran mereka telah disalurkan secara patuh oleh Pemda atau ada indikasi “pemangkasan” terselubung di balik megahnya postur APBD Kabupaten senilai Rp1,1 Triliun tersebut. Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga laporan audit klir dibuka ke publik.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *