Medan, Radarreclasseering.com – Kementerian Kehutanan melalui Tim Operasi Gabungan menggerebek dan menertibkan lima unit industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Operasi ini membuahkan hasil berupa penyitaan ribuan batang kayu bulat yang diduga kuat tidak dilengkapi penanda legalitas berupa barcode, serta puluhan unit mesin produksi.
Penggerebekan yang berlangsung sejak Rabu (13/5/2026) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu hasil kegiatan ilegal tersebut diduga dialirkan dan ditampung oleh sejumlah sawmill di wilayah Asahan.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam di lokasi kejadian, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, menemukan barang bukti beragam jenis.
Di antara kelima lokasi yang diperiksa, rincian temuannya adalah: CV AMS (758 batang log dan 12 unit bandsaw), UD R (413 batang log dan 5 unit bandsaw), CV FJ (36 batang log dan 6 unit bandsaw), CV MBS (360 batang log dan 2 unit bandsaw), serta CV SJP (110 batang log dan 5 unit bandsaw). Selain kayu bulat, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan berupa papan dan reng kaso.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini masih berfokus pada pemeriksaan faktual dan pencocokan dokumen. “Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti: menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB, SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya,” ujar Hari di Medan, Minggu (17/5/2026).
Ia menambahkan, apabila ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen sah, pihaknya tidak akan segan memproses perkara ini melalui jalur hukum, baik administrasi maupun pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya menekankan pentingnya peran sawmill sebagai garda terdepan dalam pengawasan tata kelola hasil hutan. Menurutnya, industri pengolahan kayu bukan sekadar tempat produksi, melainkan titik krusial untuk memastikan kayu yang beredar berasal dari sumber yang sah.
“Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” tegas Januanto.
Lebih lanjut, Januanto menggarisbawahi bahwa penertiban ini adalah bagian dari komitmen negara menjaga kelestarian hutan sekaligus keadilan ekonomi. Kayu ilegal dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan serta menggerogoti pendapatan negara yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan rakyat.
“Penegakan hukum kehutanan harus melindungi banyak kepentingan sekaligus: hutan yang menjadi sumber kehidupan, pelaku usaha yang bekerja taat aturan, penerimaan negara, dan masyarakat yang bergantung pada kelestarian sumber daya alam,” pungkas Januanto.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pemilik sawmill, tenaga teknis, serta saksi-saksi untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen perizinan dan asal-usul ribuan meter kubik kayu yang telah diamankan.
(Tim).









