Surabaya,http://radarreclasseering.com
Perjuangan panjang Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee dalam menyelesaikan sengketa warisan keluarga Kuotakusuma akhirnya memasuki tahap akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang teguran ( Aanmaning ) terkait kasus yang berpusat pada rumah di Jalan Mulyorejo, serta rumah lain di Jalan Manyar Pumpungan AA-9 Surabaya.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Surabaya Raden Heru Kuntodewo mengutus Ruddy Jananto Kwee untuk menyerahkan rumah di Jalan Menur Pumpungan kepada kakaknya, Widyawati Santoso. Penyerahan harus dilakukan secara sukarela dalam waktu 8 hari kerja, mulai dari Rabu (07/01/2026).
“Sudah diputuskan pengadilan, termohon untuk menyerahkan objek sengketa kepada Widyawati secara sukarela,” ujar kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng.
Putusan ini merupakan hasil peninjauan kembali (PK) yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Widyawati mengungkapkan bahwa rumah yang menjadi objek sengketa nantinya akan dibagi kepada tujuh orang bersaudara, termasuk dirinya dan Ruddy.
“Kami berharap eksekusi segera dilaksanakan oleh Ketua PN Surabaya untuk mendapatkan kepastian hukum bagi kami sebagai ahli waris yang sah,” ucapnya.
*(Rhy)






