Warga Pondok Dalem-Jember, Gelar Orasi Minta Tanah Waris Nenek Moyang di Kembalikan

Jember,http://radarreclasseering.com –Puluhan warga masyarakat menggelar orasi di halaman rumah kediaman Bapak Nurhawi bertempat di dusun Jatian Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, tujuan orasi meminta kembali hak waris dari kakek, nenek moyangnya. (Rabu, 17/12/2025).

Berlangsungnya orasi disampaikan Supono selaku koordinator lapangan (Korlap), meminta dengan hormat jangan sampai melakukan perusakan apapun. Jadi kalau ada salah satu warga saya, saya gak memilih orangnya, kalau sudah ada yang merusak tanamannya pasti nanti di lakukan secara hukum.

Kami mohon jangan sampai mudah terpancing dan terprovokasi dari pihak manapun, agar orasi siang hari ini berjalan lancar, tertib, aman dan kondusif.
Saat ini kita orasi dikawal oleh aparat keamanan baik dari TNI dan Kepolisian setempat maupun dari Sat Dalmas / Humas Polres Jember.

Pertama, pesan singkat oleh Nurhawi selaku bendahara Tim 10 menyampaikan permohonan, “bahwa masalah tanah yang ada di Suko Kulon ini yang di urus mulai tahun 1999 oleh Abdul Malik (Suko), sampai saat ini belum selesai, jadi kami minta kepada Kades Pondok Dalem agar masalah ini cepat terselesaikan”, Singkat Nurhawi.

Kedua, disampaikan oleh perwakilan Tim 10 juga, “Memohon kepada Bapak Purnadi sebagai pendamping hukum dari (LP KPK), agar masalah ini cepat selesai dan tidak di permainkan, karena masalah ini sejak tahun 1999 sampai sekarang belum juga selesai., apa ini nggak konyol, konyol, konyol, konyol, konyol”.

Terakhir, “kami minta bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo bantulah kami sesuai prosedur, Bapak Prabowo turunlah ke Jember bantulah kami Pak Prabowo. Pak Prabowo Presiden kita, saya minta tolong Pak Prabowo”. Tegasnya.

Purnadi sebagai Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), sekaligus pendamping kuasa hukum dari warga masyarakat Pondok Dalem menjelaskan. Bahwa tanah warga sejak dulu meminta lahan tersebut di kembalikan ke masyarakat.

Karena pada waktu itu warga pernah menempati dari kakek dan neneknya, dan bapak mereka digusur begitu saja. Sekarang mereka-mereka itu bertempat tinggal ada yang di kawasan hutan, ada yang di tepi-tepi sungai, dan ada yang janggol di tanah-tanah orang.

Mereka tidak punya kegiatan dan tidak punya tempat tinggal, hanya mereka minta kembali lahan-lahan tersebut untuk
tempat tinggal dan pekerjaan. Untuk lahan keseluruhan memang ada 387 hektar. Warga nanti itu gimana, dan yang jelas kami sebagai pendamping hukumnya.

“Kami akan menghantarkan permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku. Dan untuk bukti tadi sudah ditunjukkan oleh Pak Nurhawi. Karena pada waktu itu sebagian besar di minta oleh petugas yang mendampinginya PT tersebut. Kalau tidak di kasihkan bukti tersebut dicap sebagai orang (PKI)”.

Bukti yang dimiliki berupa (Petok), pada waktu itu memang pipil pajak tahun 1960 masih belum sempat terdaftar di pertanahan atau Leter C, waktu itu juga masih berupa (Petok) pajak, yang namanya Verponding.

Harapan kami jelas mohon pejabat-pejabat terkait permasalahan ini jangan di persulit, mohon dan bantu, diluruskan sesuai dengan data yang ada dan akurat. Karena warga masyarakat Pondok Dalem sangat membutuhkan lahan tersebut.

Baik sebagian untuk cocok tanam, dan sangat kasihan tidak punya tempat tinggal, dan masih banyak di tempat-tempat di tepi sungai yang rawan potensi longsor, dan ada rumah mau longsor dan bukan miliknya kasihan.”ujar Purnadi.

Kades Pondok Dalem, Didik Sumaryono menambahkan, Agenda hari ini kita melayani permintaan masyarakat yang telah melakukan demonstrasi untuk memohon di wilayah yang ada disini, atau tanah di Pondok Dalem ini untuk diminta kembali lagi dari pewaris.

Kronologis, memang di tanah ini pernah di kuasai oleh masyarakat sekian ratus masyarakat yang ada di wilayah ini, sesudah itu ada pengusiran dari perusahaann tersebut pada pewaris dari tanah ini. Sampai detik ini belum ada kejelasan, dan ini PT apa, dan aktifitasnya apa? Kami sebagai Kepala Desa Pondok Dalem, sama sekali miskomunikasi dengan perusahaan atau PT ini. dan orasi hari ini yang dipinta oleh warga dengan lahan tanah kurang lebihnya, dan sementara katanya yang tau ini kurang lebih sekitar 385 hektar”.

“Harapan saya sebagai Kepala Desa Pondok Dalem karena ini permohonan masyarakat disuruh mengajukan hak kembali kepada masyarakat. Ya kita hanya sebatas pelayanan saja atau mengikuti aja, dan ini masyarakat juga memakai orang yang sudah berpengalaman. Yang penting ini melalui prosedur yang benar, dan untuk bukti dari masyarakat yang dimiliki sekarang yaitu (Pipil) dan jaman sekarang (Petok)”. tegas Sumaryono.

Tambah Agus Hariyanto, sebagai Humas PT Perkebunan Hasfarm Suko Kulon, saat dikonfirmasi di ruang tamu mengatakan bahwa negara kita ini negara hukum,
jadi sesuatu itu harus diselesaikan secara hukum, kalaupun mereka itu menggugat silahkan, kita siap”.

Dan kalau menuju pengadilan kita siapkan dokumen legal kita untuk sebagai pembanding dengan dokumen kalau mereka punya, kalau mereka mengklaim hal tersebut. Kita harus ada dokumen, mereka harus menunjukkan dokumen di pengadilan untuk lebih valid.

Kita jelas di aturan hukum itu, kita sebagai penerima hak yang di berikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam hal ini status Hak Guna Usaha (HGU) kita jelas.
Dan kalau dalam pengurusan perijinan kita sering ukur ulang, dan jumlahnya masih sama, sesuai dengan dokumen kita.

Untuk keluasan perkebunan milik PT Hasfarm kurang lebihnya sekitar 397,5 hektar. Harapan saya mungkin kita sekarang ini ada istilah (Mafia Tanah) tolonglah, saya kasihan pada masyarakat ini sering di tipu-tipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Yang mengatas namakan mungkin Pemerintah, Pengacara, LSM itu, kita untuk lebih berhati-hatilah, dan tujuan itulah mereka yang sebenarnya sudah tau.
Status kita terkait Hak Guna Usaha (HGU), kita sebenarnya sudah tau dan legal kita, kepastiannya sudah jelas.

Saya kasihan pada masyarakat di pantai dana urusan dengan iming-iming mau di berikan tanah seperti itu.”ujar Agus.

(Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *