Surabaya,http://radarreclasseering.com
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan nikel senilai lebih dari Rp15 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT Bone Sulewesi Prima, Igo Heryanto, kini menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, meskipun sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025, Igo masih bisa mengurus Gugatan Perdata hingga Tingkat Kasasi.
Sejarah kasus dimulai ketika Aditia Sugiarto Prayitno (ASP) – pelapor sekaligus Direktur Keuangan PT Boma Sakti Mineral (BSM) – membuat laporan pada Maret 2024 (LP Nomor B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR). Ia menyatakan kinerja penyidik Polrestabes Surabaya berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti meski sudah hampir dua tahun.
“Sudah hampir dua tahun kasus berjalan, tapi pelakunya yang DPO masih bisa tanda tangan kuasa, menggugat kami, bahkan naik Banding dan Kasasi,” ujar Aditia pada Jumat (5/12/2025).
Kasus pertama muncul ketika BSM membayar uang muka (DP) Rp4,1 miliar untuk pengadaan 100.000 metrik ton nikel ore. Namun barang tidak pernah dikirim, dan ternyata izin usaha pertambangan (IUP) lokasi yang dijanjikan sudah tidak aktif. “Faktanya, barang tidak ada karena IUP tutup. Itu murni penipuan,” tegas Aditia.
Selain itu, kerja sama lain dengan Igo juga menyebabkan kerugian tambahan hingga Rp11 miliar, sehingga total kerugian mencapai di atas Rp15 miliar.
Keanehan terbesar adalah Igo – yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari 2025 (berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM) dan resmi menjadi DPO pada 5 Mei 2025 (Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM) – masih bisa mengajukan Gugatan Perdata terhadap Aditia di Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun Aditia menang di Tingkat pertama, Igo melanjutkan ke Banding dan kini proses Kasasi sedang berlangsung.
Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menilai hal ini tidak mungkin terjadi tanpa kelalaian penyidik. “Bagaimana mungkin DPO bisa memberikan Kuasa, berkonsultasi, mengirim bukti, dan tanda tangan berulang kali dengan Kuasa Hukumnya? Penyidik tidak pernah mengintrogasi pengacaranya. Ini pembiaran,” ujarnya.
Aditia mengaku telah melaporkan kejanggalan tersebut kepada Penyidik, namun tidak ada tindakan apapun. Yafet juga mengungkapkan bahwa status DPO Igo tidak muncul di Situs Resmi Polri, meskipun SP2HP menyatakan tersangka tersebut telah resmi dicari. “Ini janggal. Kalau memang DPO, harusnya diumumkan. Tapi tidak ada. Seolah-olah ada kesengajaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kliennya berkali-kali mendukung proses pencarian Igo, termasuk membiayai perjalanan penyidik ke Makassar, namun hasilnya nihil. “Igo itu tidak pernah diperiksa di Surabaya. Penyidik yang selalu datang ke Makassar,” sebutnya. Yafet menegaskan pihaknya siap menempuh jalur pengaduan ke Propam Polda Jatim jika situasi tidak berubah. “Citra Polri dipertaruhkan. Penegakan hukum harus jelas. Jangan sampai ada yang ‘masuk angin’,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Penyidik Hudi melalui nomor WhatsApp 0811341 XXXX menjawab, “bukan poksi saya, satu pintu ke humas.” Sementara itu, Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina yang dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan nomer 0812359XXXX belum memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran publikasi DPO di website Polri. Ketika didatangi di ruangannya, stafnya menyatakan, “ibu sibuk dan mau keluar.”

Di sisi lain, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Dikonfirmasi terkait DPO Igo Heryanto menjelaskan, “ pada intinya masih Tetap bergerak,” ujarnya.
hingga berita ini diberitakan kuasa hukum. terlapor ( Igo Heryanto ) belum dikonfirmasi.
(Rhy)






