Surabaya,http://radarreclasseering.com
–Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2025/PN Sby, Selasa (25 November 2025). Sidang ini membahas gugatan pembagian warisan yang diajukan oleh Widyawati Santoso (Kwee Hwee), seorang kakak perempuan, terhadap adik kandungnya, Bambang Husana Kwee.
Selain Bambang, pihak turut tergugat meliputi Kwee Ruddy Jananto, Sheeni Kuotakusuma, Kwee Vhe Lien, Kwee Che Jun, dan para ahli waris dari Kwee Yoseph Kuota Kusuma.
Dalam persidangan, Widyawati menghadirkan Hany, menantunya, sebagai saksi. Hany menerangkan bahwa Kwee Yoseph Kuota Kusuma memiliki tujuh anak, dan ia mengetahui dari putusan PK bahwa pembagian warisan seharusnya dibagi rata. “Saya pernah membaca putusan PK yang menyatakan pembagian warisan harus merata,” ujarnya.
Robert, kuasa hukum tergugat, berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan penggugat tidak memahami wasiat warisan. “Saksi tidak mengerti tentang warisan yang akan dibagi, dan obyek yang dipermasalahkan tidak dimasukkan dalam gugatan,” jelasnya usai persidangan. Robert juga menambahkan bahwa wasiat warisan sebenarnya belum ada pembagian dan penguasaan hak waris. “Bagian warisan Widyawati memang belum dibagi, tetapi penggugat tidak terima dengan pembagiannya,” imbuhnya.
Menurut Robert, kliennya, Bambang, adalah penerima wasiat yang di dalamnya telah diterangkan bagian-bagian porsi masing-masing. “Penggugat (Widyawati Santoso) tidak terima dengan pembagian warisan tersebut dan inginnya dibagi rata,” katanya.
Widyawati menjelaskan bahwa ia ingin semua anak mendapat bagian yang sama. “Sebagai kakak, saya tidak mau bagian saya dibeda-bedakan. Saat papa jaya, mereka mendekat untuk mendapatkan hartanya. Ketika papa sakit, kami yang merawatnya, sementara anak-anak lainnya tidak begitu memperhatikan,” ungkapnya dengan nada sakit hati. “Harapan saya, majelis hakim dapat memutuskan pembagian yang merata atas warisan papa.”
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA dengan nomor 222 PK/Pdt/2025, diputuskan bahwa rumah warisan yang terletak di Jalan Menur Pumpungan AA-9 harus dibagi secara adil kepada tujuh ahli waris. Putusan tersebut juga menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 Juta per-hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat di bawah No. Perkara 416/Pdt. G/2025/PN. Sby tersebut dalam Tuntutannya berbunyi antara. lain sebagai berikut:
bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana wasiat.
memerintahkan pemberhentian tergugat sebagai pelaksana wasiat karena lalai dalam tugasnya, mengangkat penggugat sebagai pelaksana wasiat yang baru dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku, dan memerintahkan tergugat untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada para ahli waris.
Gugatan tersebut juga memastikan bahwa seluruh ahli waris, yang berjumlah tujuh orang, mendapatkan bagian warisan yang sesuai dengan Legitime Portie mereka, tanpa pengurangan hak mutlak.
Kuasa Hukum Penggugat juga meminta agar Majelis Hakim dapat menerbitkan putusan sela yang mengabulkan sita jaminan terhadap seluruh aset warisan, termasuk tanah, bangunan, rekening bank, dan aset lainnya yang berada di bawah penguasaan tergugat.
Penggugat diperintahkan juga oleh Majelis untuk segera mendaftarkan sita jaminan tersebut ke Kantor Badan Pertanahan agar aset warisan tidak dapat dialihkan, dijual, atau dijaminkan oleh tergugat atau pihak lain sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Tergugat dilarang menjual, mengalihkan, atau menjaminkan aset warisan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, serta dihukum untuk membayar ganti rugi material dan immaterial kepada penggugat akibat keterlambatan pelaksanaan pembagian warisan, serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau bila Majelis Hakim, berpendapat lain, kiranya juga dapat mempertimbangkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(Rhy)






