Kejari Tanjung Perak Setor PNBP Terbesar di Jawa Timur, Lampaui Target dengan Signifikan

Surabaya,http://radarreclasseering.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kejari Tanjung Perak pada Rabu, 25 November 2025.

Menurut data dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tanjung Perak, terdapat 864 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari total 1.159 putusan yang ditabulasi sejak Januari hingga akhir Oktober 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

– Narkotika jenis sabu: 2.196 poket (8.698,596 gram)
– Narkotika jenis ekstasi: 2.754 butir (1.332,006 gram)
– Obat keras jenis double L: 100.125 butir
– Narkotika jenis ganja: 6.125,702 gram
– Senjata tajam (sajam): 78 unit
– Telepon genggam (handphone): 83 unit
– Pakaian: 195 lembar

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insenerator milik BNN Provinsi Jawa Timur. Obat keras jenis double L dilarutkan dalam air yang dicampur dengan porcelline. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin hidrolik pemotong besi, handphone dirusak dengan hammer, dan pakaian dibakar.

Kejari Tanjung Perak juga mencatat prestasi dalam penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, Kejari Tanjung Perak telah menyetorkan PNBP sebesar Rp 5.413.983.600,- dengan rincian:

– Penjualan langsung: Rp 91.195.000,-
– Uang rampasan: Rp 108.789.000,-
– Lelang: Rp 5.213.999.600,-

“PNBP yang disetorkan oleh Kejari Tanjung Perak merupakan 27% dari total PNBP yang disetorkan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur,” ujar perwakilan Kejari Tanjung Perak. Total capaian PNBP seluruh Kejari di Jawa Timur adalah sebesar Rp 20.368.531.229,-.

Kejari Tanjung Perak konsisten menempati peringkat pertama dalam capaian penyetoran PNBP dan telah menerima apresiasi berupa penghargaan dari Kajati Jawa Timur pada awal November 2025.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa eksekusi atas putusan tidak hanya pada memusnahkan maupun mengembalikan barang bukti, namun juga melakukan tindak lanjut atas status barang bukti yang telah berubah menjadi barang rampasan sehingga memberikan efek yang signifikan pada pendapatan negara,” tambahnya. (Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *