Kanwil Kementerian Hukum Riau Hadir di Dumai: Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

DUMAI,http://radarreclasseering.com — Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, maka Kanwil Kementerian Hukum Riau mengadakan kegiatan diseminasi Kekayaan Intelektual, Senin (24/11/2025) yang diikuti 100 orang pelaku UMKM dan 100 orang akademisi mencakup mahasiswa dan dosen dari Universitas Dumai, bertempat di ruang rapat Kamboja lantai 4 Kantor Walikota Dumai.

Kegiatan diseminasi mengambil tema “Karya Jadi Aset, Inovasi Jadi Kekuatan, Dumai Bergerak Bersama Kekayaan Intelektual”.

Dalam laporannya, Ketua Panitia penyelenggara Febri Mujiono terlebih dahulu menerangkan dasar hukum pelaksanaan diseminasi yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Paten;

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dan;

6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Bidang Kekayaan Intelektual.

Diseminasi juga bertujuan untuk:

1. Meningkatkan pemahaman masyarakat dan UMKM mengenai pentingnya perlindungan merek, hak cipta, desain industri, paten, dan seluruh bentuk Kekayaan Intelektual lainnya.

2. Mendorong pelaku UMKM Kota Dumai untuk mendaftarkan merek dan karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum dan peningkatan daya saing.

3. Membangun ekosistem inovasi dan kreativitas di Kota Dumai melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, UMKM, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan

4. Mewujudkan UMKM berdaya saing global yang siap mengembangkan produk ke tingkat nasional dan internasional.

Disampaikan Febri Mujiono lagi, bahwa segala biaya kegiatan diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2025 hari itu dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Bidang Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025.

“Adapun narasumber kegiatan diseminasi yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Ibu Winda Yanti, S.Sos., M.Si., dan Unsur Akademisi, Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Dumai, Bapak Benny Akbar, SH., MH., MIP., CLA,” pungkas Febri Mujiono.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya mengatakan Kanwil Kementerian Hukum Riau hadir bukan hanya untuk mendengar, tapi untuk membangun mimpi-mimpi besar UMKM Dumai yang akan mendunia.

Kegiatan diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dengan Pemko Dumai dan Perguruan Tinggi sebagai wujud nyata dukungan terhadap pengembangan sektor usaha kecil dan menengah dan civitas akademika, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Merek, Hak Cipta dan Paten.

“Melalui pendaftaran Merek, pelaku UMKM memperoleh perlindungan hukum atas usahanya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang untuk pengembangan usaha hingga ke tingkat nasional dan global,” ungkap Rudy Hendra Pakpahan.

Kekayaan Intelektual termasuk Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, dan berbagai bentuk kreativitas lainnya memiliki peran strategis sebagai pendorong daya saing dan inovasi. Kekayaan Intelektual berfungsi melindungi hasil kreativitas dan invensi masyarakat, memastikan bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan pengakuan dan hak eksklusif atas karya atau temuannya. Dengan perlindungan tersebut, pelaku usaha tidak hanya terlindungi dari tindakan penjiplakan atau penyalahgunaan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan komersialisasi, kerja sama, dan ekspansi usaha.

“Kekayaan Intelektual juga menjadi alat penting dalam meningkatkan nilai tambah produk. Melalui pengelolaan Kekayaan Intelektual yang tepat, UMKM dapat membangun reputasi, memperluas pangsa pasar, serta memperkuat posisi tawar di tengah persaingan yang semakin dinamis. Oleh karena itu, pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dalam menghadapi era ekonomi kreatif dan digital saat ini,” kata Rudy Hendra Pakpahan.

Khusus di Kota Dumai, potensi UMKM sangat besar. Produk-produk khas daerah seperti kuliner, hasil olahan laut, dan kerajinan tangan memiliki nilai jual tinggi dan berpotensi menjadi produk unggulan daerah. Namun, tanpa perlindungan hukum melalui pendaftaran Merek, potensi tersebut rentan ditiru dan dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Kita semua tahu, Kota Dumai punya segudang potensi. Dari kuliner yang menggoyang lidah, kerajinan yang memukau mata, hingga inovasi yang memudahkan hidup. Akan tetapi hal ini akan percuma saja jika semua kehebatan dan kekayaan karya itu tidak kita lindungi. Ibarat punya berlian, tapi disimpan di tengah jalan. Bisa hilang, bisa diambil orang!,” ujar Rudy Hendra Pakpahan lagi.

Karena itu, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Riau hadir di sini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi cerita sedih karena karya dicuri atau merek dipakai orang lain. “Kami hadir dengan program-program kekayaan intelektual yang salah satunya adalah pembentukan Sentra KI diberbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, dan edukasi di bidang KI, dengan program tersebut kami siap memandu kalian dengan mudah dan ramah. Pendaftaran merek sekarang bisa dilakukan secara online, semudah pesan kopi pagi lewat aplikasi!,” sambung Rudy Hendra Pakpahan.

“Melalui kegiatan diseminasi hari ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek dan karya-karyanya, agar terlindungi dan bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah melalui DJKI selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan berbagai kemudahan layanan, seperti pendaftaran merek secara online, pendaftaran kolektif bagi UMKM, serta program KI bergerak atau yang disebut Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Ini saatnya kita bergerak. Jangan hanya jadi penonton di pasar global, jadilah pemain! Jangan hanya menjual produk, jual cerita, jual identitas, jual Dumai! Dunia sedang menunggu karya-karya Bapak/Ibu dan adik-adik mahasiswa sekalian. Tapi ingat, sebelum melangkah ke luar, lindungi dulu “senjata” kita, dengan cara mendaftarkan hasil karya,” tandas Rudy Hendra Pakpahan.

Sementara itu Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekda Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa Dumai bergerak bersama kekayaan intelektual berarti bahwa Kota Dumai, sebagai sebuah kota yang berkembang, harus memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu sumber daya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memanfaatkan kekayaan intelektual, Kota Dumai dapat Meningkatkan inovasi dan kreativitas serta Meningkatkan daya saing industri.

“Untuk itulah, sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Riau pada hari ini merupakan lompatan besar bagi kami di Dumai dalam usaha kami untuk terus berkhidmat kepada Masyarakat,” cakap Fahmi Rizal.

Acara diseminasi juga diisi dengan pertukaran plakat dan cenderamata antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dan Pemko Dumai.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Dumai, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Dumai, Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Dumai, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Dumai dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro.

(ERS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *