Klarifikasi PT KJA Terkait Perjanjian Investasi dengan Sabrina Vanessa De Vega atas Objek Pembangunan Fakultas Kedokteran ITS

Surabaya,http://radarreclasseering.com
PT Kembar Jaya Abadi (KJA) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai perjanjian investasi antara perusahaan dan saudari Sabrina Vanessa De Vega, yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan ITS.

PT KJA menegaskan bahwa perjanjian investasi tersebut benar adanya dan telah dituangkan dalam Akta Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama yang dibuat secara sah di hadapan Notaris Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn.

Namun demikian, perusahaan perlu menyampaikan bahwa Notaris Dewi Ariny Wulandari tidak memiliki keterlibatan ataupun kepentingan pribadi dalam substansi perjanjian, serta tidak memperoleh keuntungan apa pun dari kesepakatan yang dibuat para pihak. Peran notaris murni administratif dan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.

Selain itu, Poundra Arga Marcdianto adalah subkontraktor yang bekerja di lapangan dalam kapasitas teknis. Poundra tidak terlibat dalam perjanjian investasi dengan Sabrina Vanessa De Vega, tidak menjadi bagian dari kesepakatan modal, dan tidak memiliki hubungan finansial dengan yang bersangkutan. Kehadirannya sebatas pelaksana teknis pekerjaan proyek.

Terkait Cek Jaminan

PT KJA menjelaskan bahwa cek jaminan yang menjadi isu dalam pemberitaan memang benar diberikan sebagai bagian dari komitmen, namun perusahaan telah meminta secara resmi agar cek tersebut tidak dicairkan karena belum adanya pembayaran yang dapat memenuhi ketentuan pencairan. Semua dokumen komunikasi telah disampaikan kepada Sabrina Vanessa De Vega.

Progres Proyek dan Penghentian Pekerjaan

PT KJA juga memberikan penjelasan bahwa progres pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran ITS mengalami hambatan serius akibat adanya penghentian pekerjaan oleh sebuah LSM yang menyampaikan keberatan administratif.

Penghentian tersebut menyebabkan:
• pekerjaan fisik di lapangan berhenti total,
• progres pembangunan tidak dapat dilanjutkan,
• serta pencairan termin pembayaran mengalami penundaan, karena progres fisik menjadi tidak dapat diverifikasi.

Situasi ini langsung memengaruhi kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan proyek sesuai target.

Bantahan Isu Gaji Karyawan

PT KJA menegaskan bahwa berita mengenai dugaan keterlambatan pembayaran atau tidak dibayarkannya gaji karyawan adalah tidak benar, tidak memiliki dasar, dan tidak bersumber dari data perusahaan. PT KJA tetap menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai aturan.

Komitmen Perusahaan

PT KJA menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga asas praduga tidak bersalah. Perusahaan tetap kooperatif, siap memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik, serta meminta publik agar tidak menarik kesimpulan sebelum fakta terverifikasi.

Perusahaan juga mengajak media untuk menyampaikan informasi secara akurat dan tidak menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. (Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *