Vonis Tak Sebanding Nyawa, Keluarga Korban Minta UU Lalu Lintas Direvisi

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Suwanto bin Mrakih, sopir truk sampah yang menyebabkan kecelakaan maut di persimpangan BG Junction, Surabaya, divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/10/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, memicu kekecewaan dari keluarga korban yang mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Lalu Lintas.

Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan Suwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa Tjan Melani Tjandra. Selain hukuman penjara, Suwanto juga didenda Rp3 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa,” tegas Hakim Agus Cakra saat membacakan vonis.

Vonis ini membuat Stefani Margareta, kakak kandung Tjan Melani, terpukul. Meski menghargai kinerja hakim dan jaksa, ia menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa adiknya.

“Saya sangat menghargai dan menghormati vonis hakim serta kinerja Jaksa Dilla. Meskipun secara pribadi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu saja hukuman ini tidak sebanding,” ujarnya dengan suara bergetar.

Stefani berharap tragedi ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang UU Lalu Lintas, terutama terkait sanksi bagi pelanggaran yang menyebabkan kematian.

“Undang-undangnya mungkin perlu direvisi agar hukuman bisa lebih maksimal. Karena ini soal nyawa. Saya kira aspek perlindungan terhadap korban harus lebih diperhatikan,” desaknya.

Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Tjan Melani terjadi pada 19 Mei 2025. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor, terlindas truk yang dikemudikan Suwanto di persimpangan Jalan Kranggan – Bubutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan Suwanto lalai karena tidak memperhatikan spion saat berbelok, menyebabkan Tjan Melani terjatuh dan terlindas.

(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *