Mojokerto,http://radarreclasseering.com — Senin (29/9/2025).
Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 di SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto, mencuat ke publik dan memicu pro-kontra. Oknum Kepala Sekolah bersama Bendahara BOS diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Dana yang semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan justru disinyalir dijadikan bancakan.
Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah, hingga kini belum ada jawaban yang dapat membuktikan transparansi pengelolaan dana tersebut. Sikap tertutup pihak sekolah dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejumlah pemerhati pendidikan menegaskan bahwa ketertutupan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius. Jika benar terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Pasal 8 UU Tipikor, terkait penggelapan dana yang mengakibatkan kerugian negara.
Pasal 55 KUHP, jika dilakukan secara bersama-sama atau bersekongkol.
“Jika sekolah tetap menutup diri dan menghalangi kerja jurnalis, kami akan mendorong aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, serta Komisi Informasi untuk turun tangan. Publik berhak tahu ke mana aliran dana pendidikan tersebut,” tegas salah satu aktivis pendidikan di Mojokerto.
Kasus dugaan penyelewengan Dana BOS di SMAN 1 Puri Mojokerto ini telah menyedot perhatian masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara terbuka, transparan, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Transparansi adalah harga mati. Dana BOS adalah hak peserta didik, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penanganan yang serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) akan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
(Bersambung/Bd)