Lawan Kebijakan Yang Tidak Pro-Rakyat, Dua Putra Daerah Siap Ajukan Gugatan Uji Materi Pemerintah Kabupaten Pati ke Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

PATI,http://radarreclasseering.com – Dua putra daerah Kabupaten Pati, yakni Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H. dan Advokat Joko Sutrisno, S.H., menyatakan akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap kebijakan Bupati Pati, Sudewo.

Langkah hukum ini mereka ambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Pati atas kebijakan yang dinilai merugikan dan tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Dr. Muhammad Junaidi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM) bertindak sebagai Ketua Tim Hukum dalam pengajuan uji materiil tersebut. Ia didampingi oleh Advokat Joko Sutrisno, S.H., yang juga merupakan putra asli Pati dan aktif dalam advokasi publik.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam kebijakan Bupati Pati. Oleh karena itu, kami akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kami,” jelas Dr. Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Meski belum merinci secara detail pasal atau peraturan daerah mana yang akan diuji, keduanya menegaskan bahwa langkah ini bukan bermuatan politik, melainkan murni untuk membela hak konstitusional masyarakat Pati yang terdampak atas kebijakan pemerintah daerah yang dinilai sewenang-wenang.

Salah satu kebijakan yang paling disorot oleh masyarakat dalam beberapa waktu terakhir adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai lebih dari 250 persen. Kebijakan ini menuai banyak protes dan gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

“Bupati tidak bisa bertindak sepihak. Rakyat punya hak untuk menggugat. Dan hukum menyediakan jalurnya. Kami akan perjuangkan itu,” tegas Adv. Joko Sutrisno.

Rencana pengajuan uji materiil ini turut menambah eskalasi dinamika politik dan hukum di Kabupaten Pati yang dalam beberapa bulan terakhir memanas, menyusul berbagai aksi protes warga, pembubaran posko aksi, hingga respons dari pejabat daerah dan nasional.

Publik kini menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan merespons permohonan tersebut, sekaligus menunggu apakah langkah hukum ini akan membawa perubahan bagi arah kebijakan pemerintah Kabupaten Pati.

 

*(Mbah/PortP.doc)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *