Jember,http://radarreclasseering.com — Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang melanda disejumlah wilayah Kabupaten Jember, jajaran Polsek Bangsalsari bersama Polres Jember berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM ilegal yang meresahkan masyarakat
Delapan orang berhasil diamankan karena diduga sebagai tengkulak yang membeli BBM secara berlebihan untuk dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi. Kelangkaan BBM ini dipicu oleh keterlambatan pasokan dari Pertamina, yang mengakibatkan antrean panjang di berbagai SPBU di Jember.
Momentum ini rupanya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara tidak sah. Delapan tersangka yang diamankan terdiri dari HL (40), warga Rambipuji, JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60), warga Bangsalsari. MJH (30) dari Probolinggo, serta RDS (20) dan SC (40) dari Ajung.
Mereka diamankan oleh petugas dari aparat Kepolisian beserta jajaran Polsek Bangsalsari dan Polres Jember, mereka saat tengah melakukan pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kendaraan yang dimilikinya ke jeriken dan dipindahkan kewadah lain.
“Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas IPDA. M. Zazim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya aparat dalam mengamankan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah situasi rawan.
Tindakan penimbunan sangat merugikan masyarakat dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, lima sepeda motor, beberapa jeriken ukuran 5–20 liter, satu drum 25 liter, serta peralatan transfer BBM seperti selang dan corong. Total BBM yang disita mencapai 120 liter jenis Pertalite.
Modus para pelaku adalah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) berulang-ulang kali di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang berbeda, kemudian memindahkannya ke wadah besar untuk diperjualbelikan dengan harga hingga dua kali lipat dari harga resmi.
IPDA Zazim menegaskan bahwa penyimpangan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas, dan berpotensi dijerat pidana. Ia juga meminta masyarakat aktif berperan serta dengan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan panic buying, karena pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan segera distabilkan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Pemerintah daerah dan aparat kepolisian berkomitmen menjaga stabilitas distribusi energi, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan harga resmi,* pungkasnya.
(Indra)