Surabaya,http://radarreclasseering.com
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Pujiono SH,MH, Angkat bicara terkait kasus kritik pedas terhadap institusi peradilan melalui unggahan di media sosial dan pernyataan di ruang sidang.
Beberapa pernyataan kontroversial mereka antara lain: “HARUS MELAWAN, JANGAN PERCAYA PENGADILAN YANG KAYAK GINI MODELNYA”, “BUBAR PENGADILAN, HAKIM BISA DIBELI”, “HAKIM KENA SOGOK”, dan “HAKIM KENA SUAP”.
perkara ini adalah Laporan dari
Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo yang melaporkan unggahan itu ke polisi, atas perintah langsung Ketua PN Sidoarjo. Laporan resmi teregister dalam LPB/303/VII/2018/Jatim/Resta Sda, tertanggal 3 Juli 2018.
Karena pihak pelapor Pindah menjadi sekretaris PN di Surabaya , akhirnya terdakwa mengajukan keberatan kalau diadili di PN Surabaya, dan sempat mengalami penundaan lantaran adanya permohonan hukum hingga ke Mahkamah Agung, untuk menunggu penunjukan dari Mahkamah Agung Pengadilan Negeri mana yang menyidangkan.
Setelah bulan Juli tahun 2025 , akhirnya Ada putusan MA , Yang Berhak Menyidangkan PN Surabaya .
Dari sinilah Sidang dilanjutkan dengan agenda Tuntutan dan kedua terdakwa Guntual dan Tutik keduanya dituntut Oleh Jaksa Dari Kejati Guntur Arief Witjaksono, dengan pelanggaran Undang-Undang ITE.
dihukuman 3 bulan penjara. ujar Humas Sekaligus hakim PN Surabaya . *(Rhy)