Kasus Unik , Proses Persidangan Pidana Berjalan 4 Tahun Berlalu, Baru Masuk Agenda Tuntutan, Mantan Pasangan Pengacara Hadapi Tuntutan 3 Bulan Kurungan

Surabaya ,http://radarreclasseering.com
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja membuat publik tercengang. Sidang tuntutan terhadap Guntual Laremba dan Tutik Rahayu, mantan pasangan suami istri sekaligus pengacara, baru digelar pada Senin, (21/07/2025).

Kasus yang bermula September 2021 ini memakan waktu hampir lima tahun, sebuah durasi yang luar biasa panjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Guntur Arief Witjaksono, akhirnya menuntut keduanya dengan hukuman 3 bulan penjara.

“Kasus ini benar-benar unik dan memakan waktu yang sangat lama,” ungkap JPU Guntur Arief Witjaksono dalam keterangannya kepada media. “Prosesnya memang panjang dan kompleks, namun akhirnya kami telah sampai pada tahap penuntutan.”

Kasus ini bermula dari ketidakpuasan Guntual dan Tutik terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keduanya kemudian melontarkan kritik pedas terhadap institusi peradilan melalui unggahan di media sosial dan pernyataan di ruang sidang. Beberapa pernyataan kontroversial mereka antara lain: “HARUS MELAWAN, JANGAN PERCAYA PENGADILAN YANG KAYAK GINI MODELNYA”, “BUBAR PENGADILAN, HAKIM BISA DIBELI”, “HAKIM KENA SOGOK”, dan “HAKIM KENA SUAP”.

Lebih lanjut, Guntual juga menulis status di Facebook-nya yang berisi tuduhan serius terhadap integritas hakim dan sistem peradilan. Ia menuduh adanya “mafia hukum” dan praktik suap menyuap. Unggahan tersebut, menurut JPU, merupakan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Kasus ini disidangkan di PN Surabaya dengan nomor perkara 1718/Pid.Sus/2021/PN Sby. Selama proses persidangan, bahkan terjadi pergantian majelis hakim hingga enam kali. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penyebab lamanya proses hukum tersebut.

Meskipun dituntut hanya 3 bulan penjara, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Pernyataan-pernyataan kontroversial yang dilontarkan terdakwa, meskipun diungkapkan dalam konteks ketidakpuasan, tetap menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem peradilan dapat merespon kritik dan memastikan proses hukum yang efisien dan berkeadilan. *(Ayu)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *