Ahli Waris Almarhum Fakhruddin Parinduri Minta Perlindungan Hukum Kepada Presiden, Buntut Eksekusi Lahan Dihalangi Kelompok Gang Motor

Medan,http://radarreclasserring.com – Ahli waris almarhum Fakhruddin Parinduri meminta perlindungan hukum kepada  Presiden Prabowo, Kapolri, Mahkamah Agung, Kapoldasu dan Gubernur Sumut, lantaran sejak Tahun 2016, tidak dapat mengeksekusi lahan seluas 17 Hektar di Jalan Krakatau Kota Medan Sumatera Utara, yang merupakan lahan warisan peninggalan orangtua mereka  Fakhruddin Parinduri.

Sejatinya, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Eksekusi  Nomor 641 PK/Pdt/2016, tanggal 11 Januari 2016. Namun hingga saat ini, ahli waris belum berhasil melakukan eksekusi, dikarenakan adanya mobilisasi massa dari Geng Motor, yang diduga disponsori oleh pihak-pihak yang telah mendirikan bangunan usaha di atas lahan yang hendak di eksekusi tersebut.

Aparat Keamanan Disiagakan sebelum pelaksanaan eksekusi Asset Almarhum Fakhruddin Parinduri di Medan – Sumatera Utara

Padahal, pada bulan Februari lalu, pihak ahli waris telah malakukan mediasi dengan warga,yang dilaksanakan di Aula kantor Lurah Tanjung Mulia yang dihadiri masyarakat lingkungan 16, 17 dan lingkungan 20, serta dohahli waris almarhum Fakhruddin Parinduri, pemilik sah 17 ha lahan tersebut.

Dalam mediasi yang dihadiri Camat Medan Deli, Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, disepakati tidak ada penggusuran terhadap tempat tinggal warga.
“Sesuai dengan hasil mediasi hari ini, pihak ahli waris sudah menyatakan bahwa khusus untuk warga masyarakat yang tinggal di lingkungan 16, 17, 20 tidak dilakukan penggusuran,” ujar Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak kala itu.

Tampak bangunan gudang yang dimanfaatkan dan dikuasai pihak lain atas asset Almarhum Fakhruddin Parinduri

Juru bicara ahli waris Adil Moraza Nasution mengatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah berniat melakukan penggusuran terhadap warga, meski belum mampu mengurus alas hak.
“Sejak awal kami sudah berkomitmen, untuk warga masyarakat, kita tidak ada penggusuran mutlak. Selama masyarakat belum mampu untuk menyelesaikan urusan biaya ke kita, dia tetap boleh tinggal di situ,” tegas Adil.

Adil menegaskan bahwa eksekusi dan penggusuran hanya dilakukan terhadap sejumlah usaha yang selama ini mengklaim menyewa, namun tidak diketahui kepada siapa mereka membayar sewa.

Ahli waris menduga, mereka  para pemilik usaha inilah yang berupaya manghalang-halangi petugas eksekusi, dengan memobilisasi sejumlah preman dari geng motor yang diberi tugas untuk menghalau petugas eksekusi.

Selain menyewa geng motor, para pemilik usaha di atas lahan yang akan dieksekusi tersebut, juga menciptakan isu dan memfitnah ahli waris dengan menyebarkan informasi bohong kemasyarakat setempat yaitu, menuduh  para Ahli Waris sebagai mafia tanah yang akan mengeksekusi lahan 17 hektar tersebut.

Tidak terima karena  disebut mafia tanah, Nurhayani Parinduri salah satu ahli waris, bersama empat saudaranya, membuat permyataan bantahan melalui rekaman vidio yang beredar di media sosial.

Nurhayani dalam pernyataannya mengatakan, sebelum PN Medan melaksanakan ekseskusi, ayah mereka jauh-jauh hari sudah pernah melakukan musyawarah kepada masyarakat untuk memberikan ganti rugi pada tahun 2014.

“Namun tanggapan masyarakat tidak seperti yang diharapkan, dan pada tahun 2022 kami selaku ahli waris juga sudah melakukan sosialisasi serta mediasi kepada masyarakat yang diketahui oleh Bapak Lurah Tanjung Mulia dan Bapak Camat Medan Deli, lagi-lagi tanggapan sebagian masyarakat juga tak seperti yang diharapkan,” kata Nurhayani Parinduri, di Medan, Sabtu (19/7).

Setelah melalui proses  upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga masyarakat,  Nurhayani mengatakan pihaknya akhirnya memutuskan untuk meminta pengadilan negeri Medan untuk melaksanakan eksekusi.

Dasar  Pelaksanaan Eksekusi
Dalam pernyataannya, Nurhayani juga menegaskan, bahwa upaya pelaksanaan eksekusi yang mereka lakukan sudah sesuai dengan  Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 641 PK/Pdt/2016, tanggal 11 Januari 2016, yang berkekuatan hukum tetap dan Inkrah.

Lalu, PN Medan juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Inkrach dari Pengadilan Negeri Medan, tanggal 7 Agustus 2015  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2367K/Pdt/2013, tanggal 23 Juni 2014.

Lalu, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor. 234/PDT/2012/PT.Mdn, Tanggal 21 Nopember 2012. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn, tanggal 23 Februari 2012

“Yang mana di dalam amar putusan dari Pengadilan Negeri Medan menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Nomor 26, tentang Pengelepasan Hak dan Ganti Rugi tertanggal 8 Januari 1987 yang dibuat di hadapan Hidayat nasution, atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan, tanggal 16 Desember 1986. Serta menyatakan surat-surat yang terbit di atas tanah baik berupa peralihan, sewa meyewa, gadai ataupun hibah dinyatakan batal demi hukum,” sebutnya.

Karena itulah, para ahli waris Nurhayani bersama saudara-saudaranya menegaskan, berdasarkan putusan tersebut, jelas menyatakan bahwa Fakhruddin Parinduri adalah pihak yang sah atas kepemilikan tanah seluas 17 hektar di jalan Krakatau Kota Medan tersebut.

Konsentrasi Massa sebelum dilaksanakan Proses Eksekusi oleh PN Medan di Jalan Krakatau, Medan

“Namun sangat miris yang terjadi, pada saat pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025 kemarin, warga yang bukan warga setempat, yang mengaku menggarap tanah kami melakukan perlawanan kepada petugas yang telah di amanatkan untuk melaksanakan eksekusi,” ungkapnya.

Nurhayani menyesalkan, tiidak hanya menghalang-halangi, bahkan warga yang melawan petugas eksekusi tersebut juga melontarkan firnah keji, yakni menyebut para Ahli Waris Nurhayani bersaudara dan ayah mereka Fakhruddin Parinduri, dicap sebagai Mafia Tanah. “Tuduhan itu sangat kami sayangkan, padahal kami melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pada putusan dari pengadilan negeri Medan,” pungkasnya.

Nurhayani mengatakan, selain akan mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum Ke Presiden, Kapolri dan Kapolda, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terhadap pemilik usaha yang menghalangi upaya eksekusi dan memciptakan isu penyebutan mafia tanah pada ahli waris. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum bagi para pemilik usaha-usaha yang tidak jelas tersebut. Jelas-jelas.kami tidak menerima disebut sebagai mafia tanah,”ujar Nurhayani kepada media.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan gagal melakukan eksekusi lahan dan bangunan seluas 17 hektare di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (17/7) lalu.

Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan  bahwa pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, ditunda karena adanya perlawanan dari warga yang menempati lahan. *(Surya/Adil/Zul)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *