Surabaya ,http://radarreclasseering.com
Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/7/2025). Moch. Erwin Fanani, terdakwa kasus peredaran 2 kilogram lebih sabu dan sejumlah ekstasi, kembali menjalani sidang. Wajahnya tampak pucat saat menghadapi ancaman hukuman mati.
Penangkapan dramatis pada 10 Februari 2025 di Apartemen Eastcoast Residence, Surabaya, kini berujung pada persidangan yang menegangkan.

“Saya hanya kurir, Yang Mulia! Sabu itu milik Baron, dia yang menyuruh saya,” ujar Erwin dengan suara bergetar, menjawab pertanyaan majelis hakim. Ia mengaku hanya menerima bayaran operasional Rp 25 juta dan dijanjikan Rp 20 juta per kilogram sabu, namun janji tersebut tak ditepati.
Pengakuan ini semakin memperkuat posisinya sebagai pion dalam jaringan narkoba antarprovinsi yang dikendalikan oleh Baron, bandar besar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis hakim, yang memimpin persidangan, tampak serius mendengarkan keterangan Erwin. “Apakah Anda menyesali perbuatan Anda?” tanya ketua majelis hakim dengan nada tegas. Erwin hanya mengangguk lemah, menunjukkan penyesalan yang terlambat.
Kronologi kasus ini bermula dari Oktober 2024, saat Baron menghubungi Erwin untuk mendistribusikan narkoba ke Surabaya. Setelah menerima mobil Toyota Avanza berisi sabu dan ekstasi di Jakarta, Erwin memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan mendistribusikannya.
Ia bahkan sempat mengonsumsi sebagian barang haram tersebut bersama ekstasi. Salah satu paket (10 gram) diserahkan kepada seseorang bernama Budi di Kenjeran Baru.
Namun, kejahatan Erwin terhenti saat Baron memberitahu bahwa jaringan mereka di Jakarta terendus polisi. Saat hendak berpindah lokasi persembunyian, polisi lebih dulu menangkapnya di parkiran Apartemen Eastcoast. Penggeledahan menghasilkan barang bukti yang mengejutkan:
– 14 kemasan sabu seberat total 2.078,586 gram
– 7 butir ekstasi seberat 2,007 gram
– Timbangan elektrik
– 2 bungkus teh hijau China (kemasan sabu)
– 2 botol aseton
– 4 pak plastik klip bertuliskan “Karyawan Tuhan”
– 2 handphone
– 2 kartu ATM atas nama terdakwa
– Perlengkapan pengemasan dan konsumsi narkoba
Hasil uji laboratorium memastikan sabu tersebut mengandung Metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA, keduanya termasuk narkotika golongan I (UU No. 35 Tahun 2009). Atas perbuatannya, Erwin dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa. Nasib Erwin kini berada di tangan hukum.*(Ayu)