Surabaya,http://radarreclasseering.com
Sidang perdana kasus perdagangan orang dengan terdakwa Mochamad Mariyono (35) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, SH dari Kejari Tanjung Perak mendakwa Mariyono dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP. Nomor perkara tercatat sebagai PDM-1682/04/2025.
Dalam dakwaannya, JPU Ida Bagus Made Adi Saputra memaparkan, “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Ia dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan, cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Terdakwa telah menawarkan istrinya, Anggy Lita Verganingrum, kepada Didik Cahyono alias Bagus Satrya untuk melakukan hubungan seksual bertiga dengan imbalan uang sebesar Rp 2.000.000,-. Perbuatan ini telah terjadi dan terbukti dengan adanya bukti-bukti transfer dan kesaksian para saksi.”
Kronologi kasus yang dibacakan JPU bermula pada Januari 2025 di Hotel The Alana Surabaya, kamar 908. Mariyono, yang telah menikah siri dengan Anggy dan memiliki empat anak, memanfaatkan akun Facebook palsu bernama Sania Erma untuk menawarkan istrinya melalui grup Facebook “Fantasi Pasutri Surabaya”. Meskipun awalnya Anggy menolak, tekanan ekonomi membuat Anggy akhirnya menyetujui tawaran tersebut.
Pertemuan antara Mariyono, Anggy, dan Didik terjadi pada 16 Januari 2025 pukul 16.10 WIB di Hotel The Alana. Di sana, Mariyono menerima uang Rp 2.000.000,- sebagai hasil dari transaksi seksual tersebut.
Kasus ini menyoroti permasalahan perdagangan orang yang semakin kompleks, bahkan melibatkan hubungan dalam keluarga.
Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Mariyono dan mengungkap lebih dalam motif di balik aksinya.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa.
Menurut Ketua Yayasan LBH Wira Negara Akbar Nunung Zubaidah, S.H. CPLA didampingi Kadiv Yankumham M. Zainal Arifin, S H., M.H melalui tim advokasi Adillah Dea Sentika, S.H., CPLA menyatakan bahwa sidang pertama adalah pembacaan dakwaan dan agenda selanjutnya Minggu depan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. ujarnya . *(Ayu)