Mojokerto ,http://radarreclasseering.com
Kehebohan terjadi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A (PN) Mojokerto, Rabu (18/06/2025). Potret terdakwa yang datang dan pergi dari ruang tahanan hingga ruang sidang, sebagian dengan sandal dan sebagian tanpa memakai sandal yang menyita perhatian awak media.
Kondisi ini bahkan membuat petugas setempat harus meminjamkan sandal, kepada para terdakwa yang menunggu giliran sidang.
Peristiwa ini memicu pertanyaan besar tentang penghormatan terhadap institusi pengadilan.
yang “Sangat tidak menghormati ruang persidangan,” ungkap salah satu wartawan yang menyaksikan kejadian tersebut. “Ruang sidang ini bisa dianggap sebagai rumah wakil Tuhan yang memutuskan perkara. Seharusnya ada rasa hormat yang ditunjukkan.”
Padahal, tata tertib persidangan bagi terdakwa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 218, 219, dan 232.
Namun, penjelasan dari seorang pengawal tahanan Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya memberikan sudut pandang berbeda. “Saya hanya menjalankan tugas mengambil tahanan dari Lapas,” ujarnya. “Dari Lapas mereka memang tidak memakai sandal, karena aturannya harus memakai alas kaki dari Lapas. Baru di PN ini kami siapkan sandal untuk bergantian dipakai saat terdakwa dipanggil hakim.”
Tri Sugondo, Humas PN Mojokerto, mengakui telah memberikan teguran. “Sudah pernah kami ingatkan, terdakwa masuk ruang sidang tanpa sandal itu tidak elok, seperti tidak menghormati majelis hakim, seperti terdakwa itu manusia dan tidak dimanusiakan , ” kata Sugondo. “Sampai saat ini teguran kami belum diindahkan, tapi kami akan tetap mencoba mengingatkan lagi.”
Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya tata tertib persidangan diterapkan dan dipatuhi untuk menjaga marwah pengadilan.
Hingga Berita ini di beritakan pihak kejaksaan kota Mojokerto dan Kejaksaan kabupaten Mojokerto , Rumah Lapas tahanan , serta pihak Menkumham belum dikonfirmasi .
Perlu diketahui terdakwa juga manusia dan punya hak kemerdekaan , karena hak kemerdekaannya diikat sementara lantaran harus menjalani proses persidangan . setelah terpidana bebas maka hak kemerdekaan akan diberikan .*(Ayu)