Squad Nusantara Kawal Pengembalian SHM Marliyono di BRI Kota Probolinggo, Penyelesaian Berlangsung Damai

PROBOLINGGO, RADARRECLASSEERING.com – Upaya memperjuangkan hak masyarakat melalui dialog dan pendampingan kembali menunjukkan perkembangan positif. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Squad Nusantara Probolinggo Raya bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Squad Nusantara Jawa Timur mengawal penyelesaian persoalan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Marliyono. Sertifikat tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya melalui proses yang disebut berlangsung secara damai di Bank BRI Kota Probolinggo, Senin (12/10/2026).

Pengembalian sertifikat tersebut menjadi perkembangan penting bagi Marliyono setelah sebelumnya menghadapi kesulitan memperoleh kembali dokumen tanah yang berkaitan dengan persoalan kreditnya.

Kembalinya dokumen tersebut diharapkan memberikan kepastian administrasi sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dirasakan.

Ketua DPC Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, menyampaikan bahwa penyelesaian tersebut merupakan hasil pengawalan yang mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan dialog dengan pihak terkait.

Menurut Bambang, kehadiran organisasi kemasyarakatan dalam membantu warga bukan untuk menciptakan pertentangan, melainkan membuka ruang komunikasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara proporsional, sesuai dengan ketentuan hukum, serta tetap menghormati hak semua pihak.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan membutuhkan kejelasan administrasi, keterbukaan informasi, serta prosedur pelayanan yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Berawal dari Persoalan Pengembalian Dokumen Agunan

Sebelumnya, Marliyono disebut mengalami kesulitan memperoleh kembali sertifikat tanah yang berkaitan dengan kreditnya.

Menurut keterangan pihak yang melakukan pendampingan, kewajiban kredit tersebut telah dilunasi.

Dalam kronologi yang disampaikan Squad Nusantara, persoalan itu juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pelunasan atau pengurusan dokumen yang kewenangannya dipersoalkan.

Meski demikian, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara objektif. Kepastian mengenai kronologi pelunasan, dasar kewenangan pihak yang terlibat, serta prosedur administrasi perbankan harus merujuk pada dokumen dan keterangan resmi para pihak. Tanpa verifikasi yang memadai, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang telah terbukti.

Dalam situasi tersebut, Squad Nusantara melakukan pendampingan dengan mendorong komunikasi dan penyelesaian yang jelas terkait pengembalian dokumen.

Penyerahan kembali SHM kepada Marliyono menjadi perkembangan penting dalam proses tersebut. Namun, kelengkapan administrasi dan dokumentasi penyerahan tetap diperlukan untuk memastikan penyelesaian berjalan tertib dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.

DPW Squad Nusantara Jawa Timur Apresiasi Penyelesaian

Ketua DPW Squad Nusantara Jawa Timur, Kemas Elfiansyah Baki, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai bahwa keberhasilan pendampingan masyarakat tidak semata-mata menjadi pencapaian organisasi, tetapi juga merupakan upaya mendorong penghormatan terhadap hak warga dan penyelesaian masalah secara bermartabat.

“Keberhasilan ini bukan semata-mata milik Squad Nusantara, melainkan momentum untuk menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat.

Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, keterbukaan, dan iktikad baik semua pihak,” demikian pesan yang disampaikan dalam keterangan organisasi.

Menurutnya, penyelesaian yang mengedepankan komunikasi merupakan langkah positif untuk menghindari konflik berkepanjangan. Meski demikian, setiap proses tetap harus berpijak pada ketentuan hukum, kejelasan administrasi, dan prinsip profesionalitas.

Squad Nusantara berharap pengalaman Marliyono dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak terkait, khususnya dalam memastikan bahwa persoalan dokumen agunan ditangani secara cermat dan hak nasabah memperoleh perhatian sebagaimana mestinya.

Pembina DPC: Pendampingan Harus Berpijak pada Hukum

Pembina DPC Squad Nusantara Probolinggo Raya, Agus Suhermanto, menegaskan bahwa pendampingan masyarakat harus dilaksanakan secara terukur, santun, dan bertanggung jawab.

Menurut Agus, terdapat sejumlah hal penting yang dapat menjadi pelajaran dari penyelesaian persoalan Marliyono, mulai dari kejelasan status dokumen dan kepastian proses administrasi hingga perlindungan hak keperdataan masyarakat.

Ia menilai bahwa setiap proses yang berkaitan dengan kredit, pelunasan kewajiban, dan pengembalian dokumen agunan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan mengenai pihak yang berwenang, bukti transaksi, serta dokumen pendukung juga diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) merupakan bagian penting dalam pengelolaan risiko lembaga keuangan.

Namun, penerapannya harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, ketepatan administrasi, transparansi prosedur, serta penghormatan terhadap hak nasabah.

“Yang terpenting adalah bagaimana persoalan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengabaikan aturan dan tanpa merugikan hak pihak mana pun,” demikian pesan yang ditekankan dalam pendampingan tersebut.

Marliyono Apresiasi Pendampingan Squad Nusantara

Bagi Marliyono, penyerahan kembali sertifikat tanah tersebut menjadi momen penting setelah menghadapi persoalan terkait dokumen kepemilikannya.

Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh Squad Nusantara Probolinggo Raya selama proses penyelesaian berlangsung.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa organisasi kemasyarakatan dapat mengambil peran konstruktif dalam membantu warga menghadapi persoalan administrasi maupun keperdataan, terutama dengan membuka ruang komunikasi dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang tepat.

Namun, pendampingan masyarakat juga menuntut tanggung jawab. Setiap langkah harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, menghormati hak semua pihak, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Dengan demikian, peran organisasi tidak hanya diukur dari keberanian menyuarakan persoalan, tetapi juga dari kemampuannya mendorong penyelesaian yang tertib, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komitmen Mengawal Hak Masyarakat
Bambang Hartono menegaskan bahwa DPC Squad Nusantara Probolinggo Raya berkomitmen untuk terus berperan dalam kegiatan sosial dan pendampingan masyarakat, terutama ketika warga membutuhkan bantuan untuk memahami serta memperjuangkan haknya.

Ia menekankan bahwa upaya tersebut harus tetap mengutamakan cara-cara yang santun, persuasif, dan sesuai dengan koridor hukum.

Menurut Bambang, organisasi kemasyarakatan seharusnya tidak hadir untuk memperbesar konflik, melainkan menjadi jembatan komunikasi yang mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan bermartabat.

Ia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya. Di sisi lain, lembaga pelayanan publik maupun lembaga keuangan diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan, keterbukaan informasi, dan ketelitian dalam menjalankan prosedur administrasi.

Keadilan Bukan Sekadar Hasil, tetapi Juga Proses

Penyerahan kembali SHM milik Marliyono menjadi titik penting dalam rangkaian pendampingan yang dilakukan Squad Nusantara Probolinggo Raya bersama DPW Squad Nusantara Jawa Timur. Perkembangan ini diharapkan memberikan kepastian bagi Marliyono sekaligus menjadi pembelajaran mengenai pentingnya komunikasi dan penyelesaian persoalan berdasarkan hukum.

Lebih dari sekadar pengembalian dokumen, peristiwa tersebut membawa pesan bahwa perlindungan hak masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Hal ini mencakup warga yang memahami hak dan kewajibannya, organisasi yang melakukan pendampingan secara bertanggung jawab, serta lembaga pelayanan yang menjalankan prosedur secara transparan dan profesional.

Tujuan akhirnya bukan memenangkan satu pihak dengan menjatuhkan pihak lain, melainkan memastikan bahwa persoalan memperoleh penyelesaian yang jelas, hak keperdataan dihormati, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Sebab, keadilan yang bermartabat tidak hanya tercermin dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang ditempuh, yakni berdasarkan bukti, sesuai dengan ketentuan hukum, terbuka terhadap klarifikasi, dan tidak mengabaikan hak siapa pun.

Bagi Squad Nusantara, pendampingan terhadap Marliyono diharapkan menjadi pengingat bahwa keberpihakan kepada masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang terukur, bukan sekadar pernyataan. Sementara itu, bagi seluruh pihak terkait, penyelesaian ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperkuat profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

(Tim/Red/Ad1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *