Fraksi NasDem Jember Desak DPR Bawa Putusan MK ke MPR untuk Proses Gibran

JEMBER, RADARRECLASSEERING.com – Fraksi NasDem DPRD Jember mendesak DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional di DPR dan MPR.

Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember David Handoko Seto sehari setelah MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

David menilai putusan MK menunjukkan persoalan serius mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

“Ini menurut kami tragedi demokrasi, tragedi politik terparah di Indonesia,” kata David melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

David menilai temuan tersebut semestinya tidak berhenti di ruang sidang MK. Menurut dia, DPR perlu menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami mendorong DPR membawa keputusan MK ini ke MPR untuk usulan pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ujarnya.

Ia berpendapat jabatan publik semestinya diisi oleh orang yang memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Karena itu, David mengatakan Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri tanpa menunggu proses pemakzulan.

“Kami tidak ingin dipimpin oleh sosok yang tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

David mengakui putusan MK tidak secara otomatis mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Menurut dia, keterbatasan kewenangan MK dalam perkara tersebut justru membuat DPR perlu mengambil peran melalui mekanisme ketatanegaraan.

Namun, putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran harus dimakzulkan. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menjelaskan bahwa kewenangannya tidak mencakup pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden dalam perkara tersebut.

Desakan David karena itu menempatkan persoalan tersebut pada ranah politik ketatanegaraan. Ia meminta DPR meneruskan persoalan itu ke MPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Seharusnya tanpa dimakzulkan, yang bersangkutan harus mundur sendiri dari jabatan. Ini tidak satu paket, karena cacat administratif hanya terjadi pada wakil presiden saja,” ujar David.(Wy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *