Surabaya,http://radarreclasseering.com
Opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus dugaan penganiayaan anak oleh oknum polisi kandas. Keluarga korban secara tegas menolak tawaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan meminta kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Slamet Hutoyo, tersebut segera disidangkan.
Sikap tegas ini ditunjukkan dengan ketidakhadiran pihak korban dalam agenda mediasi yang dijadwalkan di Kantor Kejari Surabaya, Senin (5/10).
Korban dalam perkara ini merupakan para pelajar di bawah umur, yakni SBR (13), BS (14), dan NG (14).
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi di luar pengadilan untuk kasus kekerasan terhadap anak.
Langkah ini diambil sekaligus untuk menepis isu miring yang menyebut pihak korban memanfaatkan pemidanaan ini untuk memeras tersangka hingga ratusan juta rupiah.
“Kami tidak ingin ada tudingan mencari keuntungan komersial. Kami berharap kasus ini berjalan transparan, objektif, dan tidak berpihak.
Biarkan proses hukum berjalan sampai ada putusan pengadilan,” kata Dodik saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Perkara hukum ini berakar dari insiden pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.
Saat itu, keempat anak sedang bermain sepak bola sebelum didatangi oleh tersangka. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, oknum polisi tersebut diduga melempar batu dan melakukan pemukulan terhadap para korban.
Rekan kuasa hukum korban, Sukardi, menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti terkait penolakan ini.
Tersangka Slamet Hutoyo sendiri disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Klien kami ingin keadilan formal. Kami akan kawal terus pelimpahan berkas perkara ini dari Satres PPA Polrestabes Surabaya hingga meja hijau,” tutur Sukardi.
Pihak korban berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nantinya menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai fakta persidangan demi memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur. (Rhy)









