PEKANBARU,http://radarreclasseering.com — Dugaan perlambatan dan keberpihakan dalam penanganan laporan dugaan penggelapan di Polresta Pekanbaru kini menjadi perhatian setelah kuasa hukum pelapor Cintya D.P., Frantino Perkasa, mengadukan persoalan tersebut ke Polda Riau.
Pengaduan disampaikan pada 5 Oktober 2026.
Perkara yang dipersoalkan bermula dari laporan polisi tertanggal 23 Juli 2026 dengan nomor LP/B/967/VII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Frantino Perkasa dari FP & Partners menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilaporkan terhadap seorang developer berinisial R. Selain itu, terdapat pihak berinisial V yang disebut berkaitan dengan dugaan penadahan.
Menurut kuasa hukum, pihak pelapor telah menyerahkan empat alat bukti kepada penyidik. Frantino juga menyebut adanya pengakuan dari salah seorang terlapor.
Namun, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan oleh pelapor.
Atas kondisi itu, Frantino mengadukan penyidik dan/atau pembantu penyidik yang menangani perkara, yakni personel Satuan Reskrim C.q. Unit Resum Polresta Pekanbaru berinisial Iptu RS dan/atau Brigadir BP.
Materi pengaduan berkaitan dengan dugaan tindakan bertele-tele dalam menangani laporan serta dugaan keberpihakan kepada pihak terlapor.
Jika benar terjadi, persoalan tersebut bukan lagi semata-mata menyangkut kecepatan penyelesaian perkara, tetapi menyentuh aspek profesionalitas dan akuntabilitas anggota Polri.
Meski demikian, pengaduan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan. Tidak setiap perkara yang belum selesai dalam waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Penyidik memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan pengujian terhadap setiap alat bukti serta memastikan konstruksi perkara memenuhi unsur pidana sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Karena itu, pemeriksaan internal nantinya diharapkan dapat menjawab secara objektif apakah terdapat kelalaian, penundaan tanpa alasan yang sah, pengabaian alat bukti atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran profesionalitas maupun etik.
Frantino berharap persoalan tersebut mendapat perhatian pimpinan Polri. Ia juga berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan kesalahan fatal, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hasil tersebut juga penting disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penyidik.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri dalam menjawab keluhan masyarakat yang merasa laporan hukumnya belum memperoleh kepastian.
Kini bola berada di tangan Polda Riau untuk memastikan apakah pengaduan tersebut hanya menjadi catatan administratif atau benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, kepastian hukum tidak hanya dibutuhkan oleh pelapor, tetapi juga oleh pihak yang dilaporkan dan anggota kepolisian yang namanya disebut dalam pengaduan. “(Hard/ES)











