UU REFORMA AGRARIA TELAH DISAHKAN : PERDA DAN PERBUP MASYARAKAT ADAT SERTA TANAH ULAYAT ROHIL HARUS DISEGERAKAN

ROKAN HILIR, RADARRECLASSEERING.com – Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah, termasuk masyarakat adat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Rokan Hilir), Muhammad Bakri, S.Ag., C.PS., mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD Rokan Hilir untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat regulasi daerah mengenai masyarakat hukum adat dan tanah ulayat.

Menurut Muhammad Bakri, pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi momentum bagi Rokan Hilir untuk melakukan harmonisasi dan penataan regulasi daerah agar pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayat memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jangan sampai perubahan regulasi nasional berjalan lebih cepat, sementara daerah belum memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya,” ujar Muhammad Bakri.

Ia menilai, bagi Rokan Hilir, persoalan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, zuriat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hubungan masyarakat dengan tanah yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, HPMM Rokan Hilir mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat, yang kemudian dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

PERDA HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN

Muhammad Bakri mengatakan, regulasi daerah tersebut perlu disusun secara komprehensif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Perda diharapkan dapat memberikan dasar yang jelas terkait identifikasi, verifikasi, pengakuan, perlindungan, kelembagaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, serta tanah ulayat.

Sementara itu, Perbup dapat mengatur aspek teknis pelaksanaan sehingga pengakuan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat tidak berhenti sebagai norma, tetapi dapat diterapkan melalui mekanisme yang jelas di tingkat daerah.

Hal ini juga sejalan dengan arah UU Pengaturan Reforma Agraria yang menurut DPR mencakup perlindungan hak atas tanah masyarakat adat serta perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.

HPMM DORONG PARTISIPASI MASYARAKAT ADAT

HPMM Rokan Hilir juga meminta agar proses penyusunan regulasi dilakukan secara terbuka, partisipatif dan melibatkan masyarakat yang berkepentingan langsung.

Tokoh adat, lembaga adat, masyarakat hukum adat, akademisi, pemuda, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan terhadap substansi regulasi.

Menurut Bakri, partisipasi tersebut penting agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya kuat secara administratif dan hukum, tetapi juga mampu menjawab kondisi serta sejarah masyarakat adat di Rokan Hilir.

“Ini momentum untuk menata kembali hubungan antara negara, daerah, masyarakat hukum adat dan tanah ulayat secara lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta menjaga hak masyarakat adat,” tegasnya.

Ia menambahkan, UU Reforma Agraria sendiri diarahkan antara lain untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat termasuk masyarakat adat.

JANGAN TERHENTI PADA PENGESAHAN UU

HPMM Rokan Hilir berpandangan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria harus diikuti langkah nyata di tingkat daerah.

DPRD Rohil dan Pemkab Rohil dinilai perlu segera memetakan kebutuhan regulasi, melakukan inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah ulayat, membuka ruang konsultasi publik, serta menyusun regulasi daerah yang harmonis dengan kerangka hukum nasional.

“Keberadaan Perda dan Perbup bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini. Regulasi ini penting sebagai instrumen hukum daerah untuk memberikan kepastian bagi generasi masyarakat Rokan Hilir di masa mendatang,” kata Muhammad Bakri.

Ia menegaskan, HPMM Rokan Hilir siap mendorong proses tersebut melalui ruang-ruang dialog dan partisipasi publik, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

“UU Reforma Agraria sudah disahkan. Sekarang pertanyaannya adalah, kapan Rokan Hilir bergerak?” Tutupnya.(Bakri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *