KPK Tangkap Tangan Tersangka Pemerasan di Pemkab Bolang Mongondow Utara

JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – (Rabu, 23/9/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu SJL selaku Bupati Bolmut periode (2025-2030) yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut).

Adapun terhadap SJL, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 September s.d 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, SJL diduga mematok fee sebesar 10% dari proyek-proyek di Pemkab Bolmut.

Adapun, SJL diduga memerintahkan serta memberikan fee sebesar 4% kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut untuk mengatur pemenang dari proyek tersebut dan fee sebesar 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ)

Atas permintaan SJL, pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar.

Selain adanya dugaan pemerasan, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun (2023-2026) mencapai total Rp11,14 miliar.

Dimana pada tahun (2023-2024), SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun (2025–2026), saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode (2025-2030).

Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di sejumlah lokasi berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr.
SJL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peristiwa tertangkap ini memperlihatkan bahwa ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting sejak awal, tahapan pada setiap pengadaan hanya menjadi formalitas belaka. Padahal, KPK lewat Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas.

Selain itu, KPK turut memotret tata kelola Pemkab Bolmut lewat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai early warning dalam mengidentifikasi dan menutup titik-titik kritis yang masih menjadi risiko terjadinya praktik korupsi, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di kemudian hari.

(Bayu/Ugl/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *