NGAWI, RADARRELASSEERING.com – Polres Ngawi melalui Satuan Lalu Lintas terus meningkatkan kegiatan patroli demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Ngawi.
Pada Jumat malam (28/8/2026) hingga Sabtu pagi (29/8/2026), Satlantas Polres Ngawi melaksanakan penertiban balap liar dan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menggunakan metode patroli hunting system. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Turjawali dan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Ngawi.
Hasil penindakan mencatat sebanyak 15 pelanggaran lalu lintas, terdiri dari 1 unit bus dan 14 unit sepeda motor. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 SIM B2 Umum serta 14 unit sepeda motor.
Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, khususnya balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas, menegaskan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas AKP Moh. Imam Reza.
Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk turut menjaga ketertiban berlalu lintas dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.(ty)








