Surabaya,http://radarreclasseering.com
Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Kamis (8/1/2026) menerima pelimpahan 34 orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana sesama jenis dalam tahap kedua dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kasus ini bermula pada bulan Oktober 2025, ketika personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang diduga mengadakan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya.
“Pada saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon genggam, serta alat elektronik lainnya,” ujar pihak penyidik dalam keterangan resmi yang menyertai pelimpahan.
Para tersangka saat ini didakwa berdasarkan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pornografi atau Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan.

Setelah menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *(Rhy)






